"Apakah kebijakan itu punya potensi penyalahgunaan kewenangan dan mempengaruhi proses Pemilu atau tidak," ujar Dedi.
Kemudian, jika ditemukan presiden melanggar Undang-undang, maka itu bisa menjadi jalan untuk upaya pemakzulan presiden.
"Jika terbukti presiden ikut campur dalam pengaturan Pemilu sebagaimana dilarang UU, maka presiden potensial termakzulkan," ucap Dedi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hak Angket Dinilai Tak Pengaruhi Hasil Pemilu, tapi Tentukan Nasib Jokowi Turun Terhormat atau Tidak
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id