Berita Viral
Imbas Demo Warga Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur, DPRD Setuju Hak Angket Pemakzulan, Akan Lengser?
Demo warga Kabupaten Pati hari ini, Rabu (13/8/2025), menuntut Bupati Pati Sudewo mundur berbuntut panjang. DPRD Setuju Hak Angket Pemakzulan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Demo warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah hari ini, Rabu (13/8/2025), menuntut Bupati Pati Sudewo mundur kini berbuntut panjang.
Pihak DPRD Pati ikut turun tangan. Mereka menyetujui usulan hak angket pemakzulan Sudewo.
Fraksi partai Gerindra DPRD Pati sendiri yang mengusulkan hak angket tersebut.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa usulan penggunaan hak angket terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah memenuhi syarat secara formal.
“Rapat hari ini menjadi momen penting. Keputusan yang diambil mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan. Kami menyetujui penjadwalan sekaligus mengesahkan usulan hak angket,” ujar Ali usai rapat, melansir dari Wartakota.
Ali menambahkan, setiap proses penyelidikan akan dijalankan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Selain Kabupaten Pati, Jombang Juga Naikkan PBB 300 Persen, Warga Protes Pakai Cara Tak Lazim
Fokus hak angket ini adalah mengusut kebijakan kenaikan PBB-P2 yang sempat melonjak hingga 250 persen dan memicu gelombang protes dari warga.
Meski kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan, kekecewaan masyarakat terlanjur meluas hingga memunculkan desakan agar Bupati Sudewo mengundurkan diri.
Sebagai catatan, syarat pengajuan hak angket diatur dalam Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yakni diusulkan oleh sedikitnya 25 anggota DPR dan melibatkan lebih dari satu fraksi.
Aturan ini berbeda dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tunduk pada hukum acara Mahkamah Konstitusi. Hak angket sendiri mengacu pada tata tertib DPR.
DIketahui, Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memadati kawasan Alun-Alun dan Kantor Bupati dalam aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Mereka menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Aksi ini merupakan puncak dari gelombang protes yang telah berlangsung sejak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen diumumkan.
Suasana demonstrasi sempat memanas. Massa melemparkan botol air minum ke arah gerbang kantor bupati.
Beberapa peserta mencoba menerobos masuk dengan menggoyangkan pagar yang dijaga ketat oleh anggota Brimob. Meski sempat terjadi ketegangan, aparat berhasil menghalau massa yang mengenakan kaos hitam.
“Pak, ati-ati pak!” teriak salah satu peserta saat dorongan massa semakin kuat. Namun barisan Brimob tetap bertahan, menjaga agar situasi tidak semakin memburuk.
Baca juga: Permintaan Maaf Bupati Pati Sudewo Berujung Ricuh, Mobil Provos Dibakar, Polisi Babak Belur Dimassa
berita viral
Pati
Bupati Pati
Sudewo
Demonstrasi di Pati
Sudewo Bupati Pati diminta mundur
DPRD Pati
Hak Angket Pemakzulan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kondisi Sukmawati Usai Batal Nikah karena Bripda Farhan Kabur di Hari Pernikahan, Ini Kata Psikolog |
![]() |
---|
Duduk Perkara Dokter Syahpri Dipaksa Buka Masker, Dimaki oleh Keluarga Pasien VIP Rumah Sakit |
![]() |
---|
Selain Kabupaten Pati, Jombang Juga Naikkan PBB 300 Persen, Warga Protes Pakai Cara Tak Lazim |
![]() |
---|
Sosok Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang Akan Gantikan Sudewo, Jika Mundur |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, Sebut Dipilih Secara Demokratis: Tidak Bisa Saya harus Berhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.