Berita Viral

Dugaan Keterlibatan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Haji, Kini Dilarang KPK ke Luar Negeri

KPK mencegah Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, dilarang ke luar negeri selama enam bulan. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id/Galih Lintartika
DUGAAN KORUPSI HAJI - Yaqut Cholil Menteri Agama dilarang ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan. Hal ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Pada tahun 2004, Yaqut terjun ke arena politik praktis dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004-2005). 

- Wakil Bupati Kabupaten Rembang (2005-2010) 

Lalu pada tahun 2005, ia menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005-2010). 

- Anggota DPR RI (2014-2020) dan Menteri Agama (2020) 

Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi. 

Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja, ia dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode selanjutnya dan kini telah diberi tugas untuk menjadi Menag oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Yaqut Cholil Menteri Agama era Jokowi Dicegah ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved