Berita Viral

Dugaan Keterlibatan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Haji, Kini Dilarang KPK ke Luar Negeri

KPK mencegah Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, dilarang ke luar negeri selama enam bulan. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id/Galih Lintartika
DUGAAN KORUPSI HAJI - Yaqut Cholil Menteri Agama dilarang ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan. Hal ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Saat itu, Gus Yaqut menggantikan posisi Fachrul Razi yang sempat menjabat sebagai Menag sejak 23 Oktober 2019 sampai 23 Desember 2020. 

Selain menjabat sebagai menteri, ia juga merupakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016. 

Pendidikan 

Gus Yaqut tumbuh di lingkungan relijius, yakni di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah. 

Ia dibimbing dan dibina langsung ayahnya yang merupakan ulama terkemuka asal Rembang, KH Muhammad Cholil Bisri, kakak dari KH Ahmad Mustofa Bisri. 

Namun di samping aktif berkegiatan di pesantren, ia juga menempuh studi di pendidikan umum. 

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Gus Yaqut menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981-1987). 

Yaqut Cholil Qoumas lantas melanjutkan pendidikannya ke SMPN II Rembang (1987-1990) lalu meneruskan pendidikannya ke SMAN II Rembang (1990-1993). 

Sementara pendidikan sarjana ia tempuh di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, tetapi tak selesai. 

Saat menempuh studi di UI, Yaqut juga aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok sebagai salah seorang pendiri. 

Karier Politik 

Yaqut lahir dari keluarga pendiri dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). 

Ayah dari Yaqut, K.H. Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri dari PKB. 

Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001-2014). 

- Anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004-2005) 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved