Berita Viral

Alasan Roy Suryo Tak Hadiri Panggilan Penyidik tapi Ogah Dicap Mangkir, Abraham Samad Juga Dipanggil

Roy Suryo memastikan tidak akan menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/tribunnews
MENOLAK DICAP MANGKIR - Waketum Projo Freddy Alex Damanik dan Roy Suryo. Terbaru, Roy tidak mau hadir di panggilan penyidik Polda Metro Jaya besok (12/8/2025). 

"Mudah-mudahan surat ini bisa menjelaskan bahwa tidak ada panggilan yang diabaikan, artinya panggilannya patut," tukasnya. 

Sementara itu, ini kali kedua Roy Suryo tidak hadir dari panggilan Polda Metro, setelah pada 2 Juli 2025 dia juga tidak mau menghadiri panggilan Polda Metro Jaya. 

Saat itu Rpy bahkan memiliki menghadiri acara Forum Purnawirawan TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI. 

“Hari ini kebetulan saya memang hadir di sini, tidak di Polda Metro Jaya,” ujar Roy Suryo pada Rabu (2/7/2025).

“Kami siap 11.000 triliun persen untuk hadir sebenarnya. Tapi atas rekomendasi dari para kuasa hukum kami, karena apa, mereka-mereka yang melapor ini baru sifatnya undangan klarifikasi. Undangan klarifikasi tidak ada pro justitia-nya,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik telah menaikkan kasus tudingan ijazah palsub Jokowi ini ke penyidikan. 

Meski demikian, hingga kini penyidik belum juga menetapkan tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi beralasan penyidik masih melakukan pemanggilan ulang terhadap para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, penetapan tersangka akan diputuskan setelah seluruh proses penyidikan selesai.

Meski belum ada tersangka, sejumlah pihak sudah mulai menerka-nerka calon tersangka kasus ini. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengatakan, untuk menentukan nama tersangka, bisa dilihat dari siapa saja yang sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. 

"Itu berpotensi. Gak mungkin gak diperiksa saksi, sebagai tersangka," kata Hibnu dikutip dari tayangan youtube TVOne pada Jumat (25/7/2025). 

Tanpa menyebutkan nama, Hibnu menyebut seorang tersangka harus diperiksa lebih dahulu sebagai saksi. 

"Lha ini, kalau Roy Suryo tidak mau, ya agak sulit," katanya. 

Terpisah, Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi, memprediksi ada lima tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved