Berita Viral
Nasib Silfester Matutina Usai Didesak Agar Jalani Vonis, Mendadak Bungkam, Terungkap Keberadaannya
Beginilah nasib Silfester Matutina setelah banyak yang mendesaknya agar segera menjalani vonis kasus fitnah terhadap mantan Wapres RI, Jusuf Kalla.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Kesaksian Silfester akan tetap valid jika sesuai dengan fakta.
"Siapapun, asal menyampaikan saksi dalam keadaan benar. Keterangannya nanti valid, saling berhubungan dengan keterangan lain. Tidak apa. Yang gak boleh jadi saksi itu kan anak kecil. orang gak waras.
Valid atau tidak tergantung kebenaran isinya," tukasnya.
Seperti diketahui, Silfester terancam masuk penjara setelah kasus yang menjeratnya lima tahun silam kini diungkit kembali.
Pada 2019 silam, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akibat orasinya pada 15 Mei 2017.
Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.
Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Heran Silfester Matutina Sosok Setia Bela Jokowi di Kasus Ijazah Belum Dibui, Machfud MD: Ada Apa?
Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.
Kejagung menyatakan Kejari Jaksel tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
berita viral
Silfester Matutina
Kasus Silfester Matutina
Freddy Damanik
Susno Duadji
Fitnah Jusuf Kalla
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Djamari Chaniago yang Kabarnya Dilantik Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Daftar 10 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan, Hakim Alimin Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dicoret |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Pradita Bukan Target Utama Penculikan Bos Bank Plat Merah, K alias Ken Pilih Random |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Terakhir pada 17 September 2025 |
![]() |
---|
Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.