Berita Viral

Nasib Silfester Matutina Usai Didesak Agar Jalani Vonis, Mendadak Bungkam, Terungkap Keberadaannya

Beginilah nasib Silfester Matutina setelah banyak yang mendesaknya agar segera menjalani vonis kasus fitnah terhadap mantan Wapres RI, Jusuf Kalla.

|
Tribunnews/Igman Ibrahim
NASIB SILFESTER MATUTINA - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). 

Kesaksian Silfester akan tetap valid jika sesuai dengan fakta.   

"Siapapun, asal menyampaikan saksi dalam keadaan benar. Keterangannya nanti valid, saling berhubungan dengan keterangan lain. Tidak apa. Yang gak boleh jadi saksi itu kan anak kecil. orang gak waras. 
Valid atau tidak tergantung kebenaran isinya," tukasnya. 

Seperti diketahui, Silfester terancam masuk penjara setelah kasus yang menjeratnya lima tahun silam kini diungkit kembali. 

Pada 2019 silam, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akibat orasinya pada 15 Mei 2017.

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.  

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Heran Silfester Matutina Sosok Setia Bela Jokowi di Kasus Ijazah Belum Dibui, Machfud MD: Ada Apa?

Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.  

Kejagung menyatakan Kejari Jaksel tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved