Berita Viral

Nasib Silfester Matutina Usai Didesak Agar Jalani Vonis, Mendadak Bungkam, Terungkap Keberadaannya

Beginilah nasib Silfester Matutina setelah banyak yang mendesaknya agar segera menjalani vonis kasus fitnah terhadap mantan Wapres RI, Jusuf Kalla.

|
Tribunnews/Igman Ibrahim
NASIB SILFESTER MATUTINA - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). 

Namun, hingga 2025 ini, Silfester belum juga dieksekusi ke penjara. 

Terkait hal ini, Susno Duadji mengaku menyayangkan kejaksaan belum juga mengeksekusi Silfester.   

"Ternyata aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan lupa atau terlalu sibuk atau lalai. Mudah-mudahan karena kesibukan yang luar biasa, ada suatu yang terselip. Saya positif thinking saja sama kejaksaan yang prestasi luar biasa dalam mengungkap kasus korupsi. Tapi ingat, Tugas jaksa juga menjalankan eksekusi," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan Kompas TV pada Rabu (6/8/2025).  

Baca juga: Rekam Jejak Oegroseno yang Sindir Jabatan Silfester Matutina di BUMN: Terpidana Bisa Jadi Komisaris

Sambil memuji Silfester sebagi pengacara yang bagus, Susno Duadji meminta dia untuk melaksanakan hukumannya. 

"Laksanakan itu. Gak pa pa. Saya pernah dipenjara kok. Apalagi kalau kita merasa benar di penjara, justru itu kebanggaan. Saya tidak pernah menutupi kalau saya pernah di penjara. Saya pernah dipenjara, tapi bukan karena sesuatu hal yang tidak disenangi masyarakat," katanya. 

Susno meminta Silfester tidak takut dengan penjara. 

"Jangan takut dengan penjara. Kita di situ bisa berbuat baik, membimbing yang lain," katanya. 

"Saya sebagai sahabat pak Silfester, saya hormati. Dia bagus," imbuhnya.

Susno berharap Silfester bisa menjadi ksatria. 

"Jangan dijemput jaksa tapi datang. Kemudian menjalani. Pada saat menjalani orang ada simpati. InsyaAllah kalau pak Presiden menggunakan hak konstitusional yang merupakan hak prerogatifnya, bisa diampuni," katanya. 

Menurut Susno, akan lebih bagus kalau Silfester mendapat pengampunan, apakah amnesti atau abolisi. 

"Jalankan dahulu, entah 3 hari entah 24 jam, itu akan menjadi pertimbangan yang sangat bagus bagi Presiden," katanya. 

Susno, amnesti maupun abolisi juga diberikan pada kasus-kasus orang lain yang berbau poltik atau berbau rekayasa.

"Amnesti, abolisi, rehabilitasi bukan hanya milik elit tertentu, rakyat jelasa seperti saya pun boleh mendapatkan itu," katanya. 

Baca juga: Siapa yang Lindungi Silfester Matutina sehingga Belum Diekskusi ke Bui? Mahfud MD Tunjuk Pihak Ini

Disinggung tentang kesaksian Silfester dikasus ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menurut Susno tidak akan terpengaruh dengan kasus ini. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved