Berita Viral

Penyebab Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, Tak Sadar NIK Disalahgunakan

Akhirnya terungkap penyebab Ismanto, buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, yang mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 

"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.

Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Jawa Tengah

Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Indonesia diketahui sempat terjadi di Jawa Tengah.

Pada 2023, dua tahun sebelum NIK Ismanto tercatat disalahgunakan oleh perusahaan perdagangan kain, kasus pencurian dan penyalahgunaan data NIK terjadi di Kabupaten Batang.

Seorang pria berinisial KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng, kemudian disalahgunakan untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.

KA tak menjelaskan secara detail bagaimana dia mendapatkan data kependudukan orang lain, pria lulusan SMA hanya menerangkan jika data tersebut bisa didownload melalui Google.

"Data-data itu saya download dari Google," ujarnya.

Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet menjanjikan. Dalam satu bulan, KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.

"Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,"ungkap Subagio.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved