Berita Viral

Penyebab Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, Tak Sadar NIK Disalahgunakan

Akhirnya terungkap penyebab Ismanto, buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, yang mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 

Ismanto Syok Dapat Tagihan

Baca juga: Nasib Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Usai Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 M, Mengurung Diri di Kamar

Ismanto mengaku syok menerima surat berisi rincian transaksi senilai Rp 2,8 miliar.

Padaha, dia hanya buruh jahit lepas.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto,

Sang istri, Ulfa (27) yang berada di sebelahnya menganggukkan kepala tanda setuju.

Ismanto bersama sang istri sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.

"Istana" pasutri itu terletak di ujung gang selebar sekitar 1 meter. Boro-boro dilalui mobil, sepeda motor saja mesti berjalan pelan agar tak terserempet.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto secara lugas menyampaikan keberatan atas tagihan itu.

Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.

"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto.

Baca juga: Duduk Perkara Buruh Jahit di Pekalongan Lemas Tagihan Pajaknya Rp2,8 M, Ini Klarifikasi Kantor Pajak

Penghasilannya sebagai buruh jahit lepas hanya mampu untuk menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari.

Ia juga meyakinkan petugas pajak bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan fasilitas peminjaman uang, baik daring maupun langsung.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," lanjut dia.

Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Petugas pajak yang mengantarkan tagihan pun kebingungan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved