Berita Viral

Penyebab Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, Tak Sadar NIK Disalahgunakan

Akhirnya terungkap penyebab Ismanto, buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, yang mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 

SURYA.CO.ID - Akhirnya terungkap penyebab Ismanto, buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, yang mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar. 

Hal ini terungkap setelah Ismanto mendatangi kantor pajak Pekalongan.

Ternyata, selama ini Ismanto tidak sadar identitasnya disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

Oknum tersebut melakukan transaksi pembelian senilai miliaran.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, lantas menegaskan bahwa mulanya petugas pajak mendatangi rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025).

Tujuannya bukan menagih, melainkan mengklarifikasi transaksi yang tercatatt dalam sistem administrasi pajak.

Kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Subandi menjelaskan, dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.

Baca juga: Sosok Kepala KPP Pratama Pekalongan yang Klarifikasi Kasus Buruh Jahit Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 M

PAJAK - (kiri) Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025)
(kanan) Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi.
PAJAK - (kiri) Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) (kanan) Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi. (Kolase Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo/Instagram Pajak Pekalongan)

"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jateng.

Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.

Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Subandi.

Ismanto Syok Dapat Tagihan

Baca juga: Nasib Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Usai Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 M, Mengurung Diri di Kamar

Ismanto mengaku syok menerima surat berisi rincian transaksi senilai Rp 2,8 miliar.

Padaha, dia hanya buruh jahit lepas.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto,

Sang istri, Ulfa (27) yang berada di sebelahnya menganggukkan kepala tanda setuju.

Ismanto bersama sang istri sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.

"Istana" pasutri itu terletak di ujung gang selebar sekitar 1 meter. Boro-boro dilalui mobil, sepeda motor saja mesti berjalan pelan agar tak terserempet.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto secara lugas menyampaikan keberatan atas tagihan itu.

Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.

"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto.

Baca juga: Duduk Perkara Buruh Jahit di Pekalongan Lemas Tagihan Pajaknya Rp2,8 M, Ini Klarifikasi Kantor Pajak

Penghasilannya sebagai buruh jahit lepas hanya mampu untuk menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari.

Ia juga meyakinkan petugas pajak bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan fasilitas peminjaman uang, baik daring maupun langsung.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," lanjut dia.

Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Petugas pajak yang mengantarkan tagihan pun kebingungan.

"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.

Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Jawa Tengah

Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Indonesia diketahui sempat terjadi di Jawa Tengah.

Pada 2023, dua tahun sebelum NIK Ismanto tercatat disalahgunakan oleh perusahaan perdagangan kain, kasus pencurian dan penyalahgunaan data NIK terjadi di Kabupaten Batang.

Seorang pria berinisial KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng, kemudian disalahgunakan untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.

KA tak menjelaskan secara detail bagaimana dia mendapatkan data kependudukan orang lain, pria lulusan SMA hanya menerangkan jika data tersebut bisa didownload melalui Google.

"Data-data itu saya download dari Google," ujarnya.

Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet menjanjikan. Dalam satu bulan, KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.

"Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,"ungkap Subagio.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved