Berita Viral

Penyebab Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, Tak Sadar NIK Disalahgunakan

Akhirnya terungkap penyebab Ismanto, buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, yang mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 

SURYA.CO.ID - Akhirnya terungkap penyebab Ismanto, buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, yang mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar. 

Hal ini terungkap setelah Ismanto mendatangi kantor pajak Pekalongan.

Ternyata, selama ini Ismanto tidak sadar identitasnya disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

Oknum tersebut melakukan transaksi pembelian senilai miliaran.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, lantas menegaskan bahwa mulanya petugas pajak mendatangi rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025).

Tujuannya bukan menagih, melainkan mengklarifikasi transaksi yang tercatatt dalam sistem administrasi pajak.

Kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Subandi menjelaskan, dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.

Baca juga: Sosok Kepala KPP Pratama Pekalongan yang Klarifikasi Kasus Buruh Jahit Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 M

PAJAK - (kiri) Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025)
(kanan) Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi.
PAJAK - (kiri) Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) (kanan) Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi. (Kolase Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo/Instagram Pajak Pekalongan)

"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jateng.

Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.

Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Subandi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved