Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

4 Kelakuan Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar yang Perintah Wakapolsek Jaga Aset

Kelakuan asli Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, akhirnya terungkap. 

Editor: Musahadah
kolase tribun timur/kompas.com
KELAKUAN - Pengusaha Annar Sampetoding, terdakwa bos pabrik uang palsu di UIN Alauddin, Makassar yang mengaku dikriminalisasi. 

SURYA.co.id - Kelakuan asli Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, akhirnya terungkap. 

Sebelumnya, Annar Sampetoding sempat menjadi sorotan karena diduga menendang terdakwa lain, Syahruna saat akan naik mobil tahanan usai sidang peninjauan setempat (SP) di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu (23/7/2025).

Saat itu, tujuh tahanan dihadirkan di sidang peninjauan.

Mereka adalah Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati dan Satariah.

Satu per satu terdakwa pakai borgol dan baju tahanan bergantian naik ke mobil.

Baca juga: Tabiat Annar Salahuddin Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Tempeleng Anak Buah Gara-gara Ini

Terlihat Annar sedang antre menaiki mobil tahanan pun tetiba menendang Syahruna dua kali.

Syahruna tak bicara sama sekali, maupun membalas.

Petugas kepolisian dan Kejari Gowa langsung menghampiri Annar. 

Bagaimana sosok Annar Sampetoding sebenarnya? 

Berikut ulasannya: 

  1. Minta Wakapolsek jaga asetnya

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025), terungkap jika Annar Sampetoding adalah pengusaha kayu yang dijuluki Raja Kayu Sulawesi. 

Hal itu diungkapkan saksi mantan Wakapolsek Tallo, AKP (Purn) Sugito. 

Diakui Sugito, dia puluhan tahun diminta mengawasi sejumlah aset milik Annar Salahuddin Sampetoding di Makassar.  

"Saya sering menerima uang dari terdakwa, jumlahnya sudah tidak terhitung," ungkap Sugito saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Ketua majelis hakim kemudian menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh oleh terdakwa.

"Beliau adalah seorang pengusaha sukses dan memiliki banyak aset di Kota Makassar. Seluruh asetnya saya awasi sejak puluhan tahun lalu, bahkan saat itu saya masih berpangkat sersan dua," jelasnya. 

Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, yang memimpin persidangan kemudian mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi.

"Jadi terdakwa ini memiliki banyak aset ya, dari mana aset tersebut?" kata ketua majelis hakim. 

Saksi kemudian menjawab bahwa aset tersebut sebagian dari warisan orang tua terdakwa yang merupakan seorang pengusaha dan dilanjutkan oleh terdakwa.

"Beliau (terdakwa) banyak aset di Makassar. 1998, 1999, beliau (terdakwa) adalah raja kayu di Sulawesi Selatan, gudangnya besar di KIMA (Kawasan Industri Makassar). Beliau sukses jadi pengusaha setelah melanjutkan usaha orangtuanya," kata Sugito Ngangun.

2. Terobsesi Nyagub

Dalam persidangan, Annar sempat mengungkap obsesinya mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada pilkada 2024.

Namun, keinginannya itu gagal karena tak sanggup membayar mahar partai politik sebesar lebih dari Rp 100 miliar. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Annar mengklaim bahwa mesin cetak dan bahan baku yang ia impor dari Cina sejatinya untuk mencetak alat peraga kampanye, bukan untuk memproduksi uang palsu. 

“Mesin dan bahan semua saya beli untuk mencetak alat peraga kampanye dan tidak ada kaitannya dengan uang palsu,” ujar Annar menjawab pertanyaan hakim.

Ketika ditanya mengapa urung maju sebagai calon gubernur, Annar menjelaskan bahwa ia tidak mampu memenuhi permintaan mahar politik dari partai yang ingin mengusungnya. 

“Maharnya lebih dari seratus miliar dan saya tidak sanggup. Padahal partai tersebut adalah partai saya sendiri, jadi dukungan itu beralih ke kandidat lain,” ungkapnya tanpa menyebut nama partai.

Annar juga membantah mengetahui rumahnya dijadikan tempat produksi uang palsu.

Ia menuding terdakwa lain, Muhammad Syahruna, sebagai pihak yang diam-diam memanfaatkan fasilitas yang ada.

“Belakangan baru saya tahu bahwa Syahruna ditangkap terkait uang palsu, dan itu saya sama sekali tidak tahu sebelumnya bahwa dia bikin uang palsu di rumah saya,” kata Annar.

3. Ngaku dikriminalisasi

ANNAR TENDANG SYAHRUNA - (kanan) Momen Annar Salahuddin menendang Syahruna. Mereka adalah terdakwa kasus uan palsu UIN Makassar.
ANNAR TENDANG SYAHRUNA - (kanan) Momen Annar Salahuddin menendang Syahruna. Mereka adalah terdakwa kasus uan palsu UIN Makassar. (kolase Youtube TVOne dan Tribun Timur)

Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dikriminalisasi oleh polisi.

Disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025).

“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” tegas Annar dengan nada tinggi.

Ia membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun serta keterlibatannya dalam memproduksi dan peredaran uang palsu.

Annar menilai kasus ini penuh rekayasa dan sarat kriminalisasi.

“Saya tidak produksi, tidak edarkan, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa. Hakim kemarin bicara fotokopi dijadikan bukti. Ini merusak nama baik saya,” katanya.

Annar membantah menendang terdakwa Syahruna dalam sidang peninjauan setempat pekan lalu.

Menurutnya, informasi tersebut adalah hoaks.

“Itu bukan Syahruna, tapi John. Dia tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua. Saya bantu pakai kaki. Tidak mungkin saya pakai tangan, nanti dibilang saya homo lagi,” jelasnya.

4. Ngaku keturunan raja dan siap laporkan polisi

Ia mengaku tidak pernah diperiksa polisi, namun sempat masuk daftar pencarian orang.

“Saya datang sendiri ke Polres Gowa, tidak ditangkap. Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja, tidak mungkin saya lari,” ujarnya.

Annar pun berencana melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Polri, termasuk mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol (Purn) Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

Sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Basri Baco dan Aria Perkasa. Sementara itu, terdakwa Annar didampingi tiga kuasa hukum, yakni Sultani, Ashar Hasanuddin, dan Andi Jamal Kamaruddin.

Selain Annar, sidang juga menghadirkan enam terdakwa lain, antara lain Ambo Ala yang menjalani pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim yang agendanya ditunda, serta Syahruna, John Biliater, Satariah, dan Sukmawati dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.

Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih.

Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan X-ray.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dulu Dikenal "Raja Kayu", Kini Jadi Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved