Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar
4 Kelakuan Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar yang Perintah Wakapolsek Jaga Aset
Kelakuan asli Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, akhirnya terungkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Basri Baco dan Aria Perkasa. Sementara itu, terdakwa Annar didampingi tiga kuasa hukum, yakni Sultani, Ashar Hasanuddin, dan Andi Jamal Kamaruddin.
Selain Annar, sidang juga menghadirkan enam terdakwa lain, antara lain Ambo Ala yang menjalani pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim yang agendanya ditunda, serta Syahruna, John Biliater, Satariah, dan Sukmawati dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.
Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih.
Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan X-ray.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dulu Dikenal "Raja Kayu", Kini Jadi Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar"
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Annar Sampetoding
Bos Sindikat Uang Palsu
UIN Alauddin
Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Pabrik Uang Palsu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Eks Wakapolsek yang Sering Terima Uang Annar Salahuddin, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar |
![]() |
---|
Siapa Syahruna? Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Makassar yang Pasrah Ditendang Annar Salahuddin |
![]() |
---|
Bos Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Blak-blakan Sebut Ada Orang di BI Terlibat, Kuncinya di DPO |
![]() |
---|
Tabiat Annar Salahuddin Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Tempeleng Anak Buah Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Ingat Annar Salahuddin Otak Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin? Ngamuk Mesin Disita, Tampar Anak Buah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.