Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

4 Kelakuan Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar yang Perintah Wakapolsek Jaga Aset

Kelakuan asli Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, akhirnya terungkap. 

Editor: Musahadah
kolase tribun timur/kompas.com
KELAKUAN - Pengusaha Annar Sampetoding, terdakwa bos pabrik uang palsu di UIN Alauddin, Makassar yang mengaku dikriminalisasi. 

3. Ngaku dikriminalisasi

ANNAR TENDANG SYAHRUNA - (kanan) Momen Annar Salahuddin menendang Syahruna. Mereka adalah terdakwa kasus uan palsu UIN Makassar.
ANNAR TENDANG SYAHRUNA - (kanan) Momen Annar Salahuddin menendang Syahruna. Mereka adalah terdakwa kasus uan palsu UIN Makassar. (kolase Youtube TVOne dan Tribun Timur)

Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dikriminalisasi oleh polisi.

Disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025).

“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” tegas Annar dengan nada tinggi.

Ia membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun serta keterlibatannya dalam memproduksi dan peredaran uang palsu.

Annar menilai kasus ini penuh rekayasa dan sarat kriminalisasi.

“Saya tidak produksi, tidak edarkan, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa. Hakim kemarin bicara fotokopi dijadikan bukti. Ini merusak nama baik saya,” katanya.

Annar membantah menendang terdakwa Syahruna dalam sidang peninjauan setempat pekan lalu.

Menurutnya, informasi tersebut adalah hoaks.

“Itu bukan Syahruna, tapi John. Dia tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua. Saya bantu pakai kaki. Tidak mungkin saya pakai tangan, nanti dibilang saya homo lagi,” jelasnya.

4. Ngaku keturunan raja dan siap laporkan polisi

Ia mengaku tidak pernah diperiksa polisi, namun sempat masuk daftar pencarian orang.

“Saya datang sendiri ke Polres Gowa, tidak ditangkap. Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja, tidak mungkin saya lari,” ujarnya.

Annar pun berencana melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Polri, termasuk mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol (Purn) Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

Sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved