Evaluasi Kegiatan di Ngunut, Sound Horeg Keliling di Tulungagung Bisa Dilarang, Hanya Boleh Statis

“Saat pawai semua aturan sulit dipenuhi. Ketika mobile (pawai) masalah mulai muncul,” lanjut Kapolres. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
TRUK SOUND HOREG - Deretan truk pengangkut sound horeg di Mbalong Kawuk, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (26/7/2025) sore. Kapolres Tulungagung, melarang sound horeg untuk berpawai. 

Di dalamnya membatasi penggunaan pengeras suara untuk mobile (pawai) maksimal 80 desibel (DB) dengan daya listrik maksimal 10.000 watt. 

Selain itu tidak boleh ada over dimension dan overload pada kendaraan yang dipakai angkutan sound system. Semua peralatan harus dimasukkan ke dalam bak, tidak boleh ada yang di luar bak kendaraan.

Sementara untuk penggunaan sound system statis maksimal 125 dB, dengan daya maksimal 80.000 watt. Batas penggunaan sound system maksimal pukul 24.00 WIB, kecuali pertunjukan wayang kulit dibatasi pukul 04.00 WIB. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved