3 Raperda Non-APBD Disahkan, Jadi Dasar Permodalan UMKM dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Pasuruan
Menurut Mas Rusdi, regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pendirian BPR Mina Mandiri sebagai lembaga keuangan daerah.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
TUNTASKAN 3 RAPERDA - Eksekutif dan legislatif menyepakati pengesahan tiga raperda non-APBD dalam rapat paripurna di DPRD Pasuruan, Selasa (15/7/2025).
“Tinggal satu tahap lagi yaitu pemberian nomor register oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar ketiga Raperda ini dapat resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Pasuruan ke depan.
“Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga dalam setiap proses legislasi demi terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya. ****
Tags
raperda non APBD atau non budgeter
3 raperda non APBD Pasuruan
Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina M
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
bangun ekonomi lewat penguatan UMKM
swasta membangun lewat TJSL
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi)
DPRD Pasuruan
permodalan untuk UMKM
Pasuruan
Berita Terkait
Baca Juga
Pasar Baru Pandaan Terbakar, Pemkab Pasuruan Prioritaskan Relokasi Berjualan Untuk Pedagang |
![]() |
---|
Sudah Mengabdi 2 Tahun dan Berdedikasi, 104 Tenaga R3 Pasuruan Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.