3 Raperda Non-APBD Disahkan, Jadi Dasar Permodalan UMKM dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Pasuruan
Menurut Mas Rusdi, regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pendirian BPR Mina Mandiri sebagai lembaga keuangan daerah.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD atau non budgeter Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025) siang.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan regulasi tersebut yang dinilai strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pasuruan itu.
“Terselesaikannya pembahasan tiga Raperda ini adalah bukti nyata kepedulian dan keseriusan kita bersama dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” kata Bupati Rusdi dalam sambutannya.
Tiga Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri (Perseroda).
Kedua adalah raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL). Dan terakhir, raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Mas Rusdi, regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pendirian BPR Mina Mandiri sebagai lembaga keuangan daerah.
Ia berharap BPR ini dapat memperluas akses layanan keuangan, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terjangkau bank konvensional.
“BPR Mina Mandiri diharapkan tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan berbasis gotong royong yang menjangkau masyarakat kecil,” tegasnya.
Raperda ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya dalam hal tata kelola dan nomenklatur kelembagaan.
Sedangkan raperda TJSL, kata Mas Rusdi, menjadi jawaban atas perlunya kepastian hukum dan arah pelaksanaan program CSR oleh badan usaha di Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, potensi TJSL sangat besar dalam mendukung pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau APBD.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa program TJSL tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi sosial jangka panjang yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” urainya.
Ia menambahkan, Perda TJSL ini menjadi langkah konkret mengintegrasikan sektor swasta ke dalam agenda pembangunan daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.
Sedangkan untuk raperda SOTK, menjadi kelanjutan dari penyesuaian struktur organisasi Pemkab Pasuruan sesuai dinamika dan tuntutan reformasi birokrasi.
Regulasi ini disusun berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021.
“Kita butuh struktur yang ramping tetapi kuat, fleksibel tetapi fokus, serta adaptif terhadap tantangan. Ini bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” terangnya.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, ketiga Raperda ini akan difasilitasi dan disempurnakan, serta dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Bupati Rusdi menyebut, perbedaan pendapat dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Proses penyatuan persepsi sangat penting agar norma hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat dijalankan secara optimal,” paparnya.
Di akhir sambutannya, Mas Rusdi menyampaikan penghargaan kepada DPRD Pasuruan serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda.
“Semoga sinergitas antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga dan semakin meningkat ke depannya,” ujarnya.
Ia juga berharap agar regulasi yang telah disusun dapat menjadi fondasi kuat bagi Kabupaten Pasuruan untuk menjadi daerah yang maju, inklusif, dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan tiga Raperda Non-APBD Tahun 2025.
“Atas nama Pimpinan DPRD, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh jajaran OPD yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menyelesaikan pembahasan ini,” ujar Samsul.
Ia menekankan bahwa penyelesaian ketiga Raperda merupakan bukti nyata keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.
Serta wujud nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Pendapat, saran, dan aspirasi yang disampaikan anggota dewan selama pembahasan semata-mata bertujuan menyempurnakan regulasi, agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Samsul menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan penting sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
Mulai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Pembahasan intensif antara perangkat daerah dan Panitia Khusus DPRD serta fasilitas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memastikan keselarasan substansi dan teknis.
“Tinggal satu tahap lagi yaitu pemberian nomor register oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar ketiga Raperda ini dapat resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Pasuruan ke depan.
“Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga dalam setiap proses legislasi demi terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya. ****
raperda non APBD atau non budgeter
3 raperda non APBD Pasuruan
Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina M
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
bangun ekonomi lewat penguatan UMKM
swasta membangun lewat TJSL
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi)
DPRD Pasuruan
permodalan untuk UMKM
Pasuruan
| Jelang Kompetisi Liga 4 Zona Jawa Timur, Pasuruan United Kontrak Shahar Ginanjar |
|
|---|
| KPK Serahkan Hibah Aset Rampasan Negara Rp 1,3 Miliar pada Pemkab Pasuruan |
|
|---|
| Deteksi Dini Potensi Bencana, Polres Pasuruan Perkuat Kesiapan Personel Dan Cegah Jatuhnya Korban |
|
|---|
| Pembebasan Lahan JLU Butuh Rp 267 Miliar, Mas Adi Tegaskan Pemkot Pasuruan Hanya Punya Rp 37 Miliar |
|
|---|
| Bertemu Bea Cukai, DPRD Pasuruan Minta Pabrik Rokok Ilegal Diungkap Agar Bisa Dibina Menjadi Legal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sahkan-3-raperda-di-Kab-Pasuruan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.