3 Raperda Non-APBD Disahkan, Jadi Dasar Permodalan UMKM dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Pasuruan
Menurut Mas Rusdi, regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pendirian BPR Mina Mandiri sebagai lembaga keuangan daerah.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
“Kita butuh struktur yang ramping tetapi kuat, fleksibel tetapi fokus, serta adaptif terhadap tantangan. Ini bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” terangnya.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, ketiga Raperda ini akan difasilitasi dan disempurnakan, serta dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Bupati Rusdi menyebut, perbedaan pendapat dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Proses penyatuan persepsi sangat penting agar norma hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat dijalankan secara optimal,” paparnya.
Di akhir sambutannya, Mas Rusdi menyampaikan penghargaan kepada DPRD Pasuruan serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda.
“Semoga sinergitas antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga dan semakin meningkat ke depannya,” ujarnya.
Ia juga berharap agar regulasi yang telah disusun dapat menjadi fondasi kuat bagi Kabupaten Pasuruan untuk menjadi daerah yang maju, inklusif, dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan tiga Raperda Non-APBD Tahun 2025.
“Atas nama Pimpinan DPRD, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh jajaran OPD yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menyelesaikan pembahasan ini,” ujar Samsul.
Ia menekankan bahwa penyelesaian ketiga Raperda merupakan bukti nyata keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.
Serta wujud nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Pendapat, saran, dan aspirasi yang disampaikan anggota dewan selama pembahasan semata-mata bertujuan menyempurnakan regulasi, agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Samsul menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan penting sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
Mulai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Pembahasan intensif antara perangkat daerah dan Panitia Khusus DPRD serta fasilitas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memastikan keselarasan substansi dan teknis.
raperda non APBD atau non budgeter
3 raperda non APBD Pasuruan
Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina M
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
bangun ekonomi lewat penguatan UMKM
swasta membangun lewat TJSL
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi)
DPRD Pasuruan
permodalan untuk UMKM
Pasuruan
Pasar Baru Pandaan Terbakar, Pemkab Pasuruan Prioritaskan Relokasi Berjualan Untuk Pedagang |
![]() |
---|
Sudah Mengabdi 2 Tahun dan Berdedikasi, 104 Tenaga R3 Pasuruan Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.