3 Raperda Non-APBD Disahkan, Jadi Dasar Permodalan UMKM dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Pasuruan

Menurut Mas Rusdi, regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pendirian BPR Mina Mandiri sebagai lembaga keuangan daerah.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
TUNTASKAN 3 RAPERDA - Eksekutif dan legislatif menyepakati pengesahan tiga raperda non-APBD dalam rapat paripurna di DPRD Pasuruan, Selasa (15/7/2025). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD atau non budgeter Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025) siang.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan regulasi tersebut yang dinilai strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pasuruan itu.

“Terselesaikannya pembahasan tiga Raperda ini adalah bukti nyata kepedulian dan keseriusan kita bersama dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” kata Bupati Rusdi dalam sambutannya.

Tiga Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri (Perseroda).

Kedua adalah raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL). Dan terakhir, raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Mas Rusdi, regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pendirian BPR Mina Mandiri sebagai lembaga keuangan daerah.

Ia berharap BPR ini dapat memperluas akses layanan keuangan, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terjangkau bank konvensional.

“BPR Mina Mandiri diharapkan tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan berbasis gotong royong yang menjangkau masyarakat kecil,” tegasnya.

Raperda ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya dalam hal tata kelola dan nomenklatur kelembagaan.

Sedangkan raperda TJSL, kata Mas Rusdi, menjadi jawaban atas perlunya kepastian hukum dan arah pelaksanaan program CSR oleh badan usaha di Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, potensi TJSL sangat besar dalam mendukung pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau APBD.

“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa program TJSL tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi sosial jangka panjang yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” urainya.

Ia menambahkan, Perda TJSL ini menjadi langkah konkret mengintegrasikan sektor swasta ke dalam agenda pembangunan daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.

Sedangkan untuk raperda SOTK, menjadi kelanjutan dari penyesuaian struktur organisasi Pemkab Pasuruan sesuai dinamika dan tuntutan reformasi birokrasi.

Regulasi ini disusun berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved