Berita Viral

Imbas Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Pengacara Singgung Tersangka, Kompolnas Ucap Peluang RJ

Setelah penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan, calon tersangka menjadi sorotan.

|
Editor: Musahadah
kolase Metro TV
NAIK PENYIDIKAN - Setelah kasus ijazah Jokowi naik penyidikan, pengacara Rivai Kusumanegara (lanan) menyinggung soal tersangka. Akankah Roy Suryo ditetapkan? 

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya bersama tim belum melihat adanya bukti baru yang disampaikan pelapor (Eggi Sudhana Cs) dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. 

Karena itu meskipun Bareskrim belum menjelaskan hasil gelar perkara khusus ke publik, ia meyakininya tetap sama dengan sebelumnya, yakni tidak ditemukan perkara pidana dalam laporan ijazah palsu Jokowi. 

Terkait Polda Metro Jaya yang sudah menaikkan kasus ini ke penyidikan, Yusuf menilai kasus ini memang harus dituntaskan. 

Namun dia mengingatkan bahwa tujuan hukum bukan sekedar kepastian, tapi juga ada kemanfaatan dan keadilan. 

"Saya yakin Pak Jokowi seorang negarawan. Apabila diusahakan untuk restorative justice kita menghormati itu. Kraena sebenatnya Pak Jokowi hanya ingin menyampaikan nama baik," katanya. 

Disinggung tentang tersanfgka, Yusuf melihat ada proses yang harus dilakukan penyidik Polda Metro, termasuk berkoordinasi dengan jaksa. 

“Kita berharap proses di Polda Metro Jaya bisa menjadi solusi. Apakah ingin kepastian hukum, ya harus terus sampai pengadilan. Kalau kemanfaatan dan keadilan, ada solusi yang bisa memberikan keadilan semua pihak,” tukasnya. 

Alasan Polda Metro Naikkan Kasus ke Penyudikan

 Diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terdapat lima nama yang dilaporkan Jokowi, di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam hal ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terbaru, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved