Berita Viral

Imbas Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Pengacara Singgung Tersangka, Kompolnas Ucap Peluang RJ

Setelah penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan, calon tersangka menjadi sorotan.

|
Editor: Musahadah
kolase Metro TV
NAIK PENYIDIKAN - Setelah kasus ijazah Jokowi naik penyidikan, pengacara Rivai Kusumanegara (lanan) menyinggung soal tersangka. Akankah Roy Suryo ditetapkan? 

Teradap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. 

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.”

“Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi klarifikasi undangan,” ujar Ade Ary.

Baca juga: Sosok Wisudawati UMSU yang Viral Pantun di Hadapan Rektor, Impian Dapat Beasiswa S2 Terwujud

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan memastikan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Yakin Penyidikan

NAIK PENYIDIKAN - Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu optimis kasus ijazah Jokowi akan mengungkap ke penyelidikan dan menjerat Roy Suryo. 
NAIK PENYIDIKAN - Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu optimis kasus ijazah Jokowi akan mengungkap ke penyelidikan dan menjerat Roy Suryo.. (kolase TVOne/tribunnews)

Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu yang menjadi pelapor Roy Suryo optimis kasus ijazah Jokowi akan terungkap ke penyelidikan. 

Boy yakin laporannya akan menjerat Roy Suryo Cs karena unsur pidananya sangat jelas. 

Kalau menurut kami justru ada unsur pidananya. Kalau gak ada, ngapain kita capek-capek, Cari kerjaan berarti, kata Boy dikutip SURYA.CO.ID dari Youtube TVOne, Selasa (8/6/2025). 

Dijelaskan Boy, menyampaikan Pasal 28 ayat UU UU ITE tentang kebencian dan permusuhan. 

Peristiwa yang dilakukan Roy Suryo telah menimbulkan kebencian dan permusuhan. Terjadi perpecahan, polarisasi di masyarakat sehingga unsur pidananya masuk, tegasnya. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Roy telah menimbulkan kebencian antar golongan, dalam hal ini Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan kelompok yang mendukung Roy Suryo. 

"Jelas itu tidak termasuk pidananya," katanya lagi. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved