Tangisan Warnai Penjemputan Pengedar di Bangkalan, Diam Setelah Temukan Sabu Terselip di Dinding

Setelah menunjukkan surat perintah tugas penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
istimewa
SABU DI DINDING - Personel Satreskrim Polres Bangkalan memaksa pengedar sabu menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di balik dinding rumahnya di Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Jumat (4/7/2025) siang. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan mengalami cerita haru biru saat menjemput seorang pengedar narkoba berinisial R (40) di Desa Tenggun, Kecamatan Klampis pekan lalu. 

Petugas sempat dihalangi keluarga tersangka sabu itu, bahkan dirayu dengan tangisan memelas. Suasana itu terlihat saat petugas datang dan melakukan penangkapan kepada R pada Jumat 4 Juli 2025 pekan lalu.

Penangkapan itu mungkin membuat shock keluarga R karena seketika tangis mereka meledak bahkan sempat menolak ketika petugas akan membawa tersangka.

Beberapa anggota keluarga tersangka sempat menghalangi petugas saat penangkapan.

Tetapi polisi sudah terbiasa menghadapi drama tersebut, dan tidak kemudian menyurutkan langkah polisi pimpinan Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Ahmad Sanusi. 

Setelah menunjukkan surat perintah tugas penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan.

Barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip berisi 5,53 gram sabu ditemukan terselip di sela dinding rumah tersangka. 

Temuan sabu yang ngumpet di sela batu bata dinding rumah itu seketika membuat koor tangis terhenti. Tersangka M juga tidak membantah bahwa sabu itu miliknya dan akan dijual kembali.

“Saat kami amankan R, pihak keluarga sempat menolak dan menghalangi petugas untuk menangkap. Orangtua R menangis dan tidak mau diamankan, namun kami tetap lanjutkan pengamanan,” tegas Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Rabu (9/7/2025) malam.

Dari penggerebekan itu, polisi juga sempat mengamankan dua pria lain masing-masing S dan A. Namun setelah dilakukan pemeriksaan hingga tes urine terhadap keduanya, hasilnya negatif.

“Dua orang berinisial S dan A kami amankan di halaman rumahnya. Namun keduanya kami kembalikan ke keluarga didampingi perangkat desa karena tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Kiswoyo.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan atas perkara kepemilikan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika dengan tersangka R. 

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved