Tangisan Warnai Penjemputan Pengedar di Bangkalan, Diam Setelah Temukan Sabu Terselip di Dinding
Setelah menunjukkan surat perintah tugas penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan mengalami cerita haru biru saat menjemput seorang pengedar narkoba berinisial R (40) di Desa Tenggun, Kecamatan Klampis pekan lalu.
Petugas sempat dihalangi keluarga tersangka sabu itu, bahkan dirayu dengan tangisan memelas. Suasana itu terlihat saat petugas datang dan melakukan penangkapan kepada R pada Jumat 4 Juli 2025 pekan lalu.
Penangkapan itu mungkin membuat shock keluarga R karena seketika tangis mereka meledak bahkan sempat menolak ketika petugas akan membawa tersangka.
Beberapa anggota keluarga tersangka sempat menghalangi petugas saat penangkapan.
Tetapi polisi sudah terbiasa menghadapi drama tersebut, dan tidak kemudian menyurutkan langkah polisi pimpinan Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Ahmad Sanusi.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip berisi 5,53 gram sabu ditemukan terselip di sela dinding rumah tersangka.
Temuan sabu yang ngumpet di sela batu bata dinding rumah itu seketika membuat koor tangis terhenti. Tersangka M juga tidak membantah bahwa sabu itu miliknya dan akan dijual kembali.
“Saat kami amankan R, pihak keluarga sempat menolak dan menghalangi petugas untuk menangkap. Orangtua R menangis dan tidak mau diamankan, namun kami tetap lanjutkan pengamanan,” tegas Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Rabu (9/7/2025) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi juga sempat mengamankan dua pria lain masing-masing S dan A. Namun setelah dilakukan pemeriksaan hingga tes urine terhadap keduanya, hasilnya negatif.
“Dua orang berinisial S dan A kami amankan di halaman rumahnya. Namun keduanya kami kembalikan ke keluarga didampingi perangkat desa karena tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Kiswoyo.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan atas perkara kepemilikan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika dengan tersangka R.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. *****
peredaran narkoba
peredaran narkoba di Bangkalan
Satreskrim Polres Bangkalan
penangkapan pengedar narkoba
keluarga pengedar sabu menangis
paket sabu di dinding rumah
keluarga tersangka sabu halangi polisi
narkoba
Bangkalan
Jaga Kondusivitas di Bangkalan, 4 Hari Ke Depan Semua ASN Bekerja Dengan Seragam Hitam-Putih, |
![]() |
---|
Pesan Sejuk Dzurriyah Mbah Kholil Bangkalan Agar Semua Menahan Diri, Prabowo Bisa Pikirkan Reshuffle |
![]() |
---|
Bangkalan Jadi Percontohan Pendataan Lahan Digital, Pertajam Ketepatan Kebutuhan Pupuk Untuk Petani |
![]() |
---|
Puji Kesigapan RSUD Syamrabu Bangkalan Tangani Pasien Campak, Deputi Kemenko : KLB Cukup di Sumenep |
![]() |
---|
Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.