Pemilik Panti Asuhan Ditangkap Polisi

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya yang Rudapaksa 3 Anak Jalani Sidang, Tapi Tetap Berkelit

Pemilik Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya, Kota Surabaya, didakwa atas tuduhan merudapaksa 3 anak asuhnya yang masih belia.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
CEK LOKASI - Nurhewanto Kamaril saat dihadirkan jaksa dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS). Cek lokasi itu dilaksanakan, karena pemilik Panti Asuhan Budi Kencana itu tetap berkelit atas dakwaan merudapaksa 3 anak asuhnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Surabaya, Kamis (10/7/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Nurhewanto Kamaril (37), pemilik Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya, Kota Surabaya, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan merudapaksa 3 anak asuhnya, Kamis (10/7/2025). 

Terdakwa, diduga telah menggauli tiga remaja perempuan.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, dalam surat dakwaannya, menyebutkan inisial korban ialah IFN, BFN dan APT. 

Korban IFN dirudapaksa oleh terdakwa Nurhewanto di sebuah kamar kosong.  

Kesucian IFN direnggut paksa dalam rentan usia belia, 13-15 tahun.

Selain IFN, terdakwa juga diduga melakukan hal serupa terhadap BFN (13) dan APT (13). 

Ketiga korban mengalami pelecehan seksual di lokasi yang sama, rumah penampungan yang dulunya merupakan Panti Asuhan Budi Kencana.

"Bahwa akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa, membuat anak menjadi pendiam, sering murung dan takut apabila bertemu terdakwa," terang amar dakwaan.

Rata-rata korban mengalami pelecehan saat malam hari. 

Terdakwa sengaja membangunkan korbannya yang sedang tidur. 

Korban yang sebagian besar yatim piatu, seringkali diancam dengan pertanyaan siapa yang akan mengurus mereka jika berani melawan. 

Jaksa menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di persidangan Nurhewanto diduga berkelit, ia memilih tak mengakui perbuatannya yang dirincikan Jaksa dalam amar dakwaan. Sehingga Kejaksaan sampai harus mengadakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Panti Asuhan Budi Kencana.

Untuk diketahui, PS adalah jaksa mendatangi lokasi perkara untuk melihat secara langsung objek perkara atau tempat terjadinya perkara. 

Hal tersebut dilakukan jaksa, agar memperoleh gambaran yang jelas, terkait fakta untuk mendukung proses hukum. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved