Pemilik Panti Asuhan Ditangkap Polisi
BREAKING NEWS Rudapaksa Anak Panti, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Resmi Tersangka
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, tersangka kerap mengancam secara verbal terhadap korban
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemilik panti asuhan di Surabaya, berinisial NK (61) terlapor dugaan asusila terhadap beberapa anak asuhnya yang ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, resmi berstatus tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama sekian tiga tahun yakni sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.
Perbuatan terkadang dilakukan sebanyak dua kali kurun waktu sebulan.
Bahkan, terhadap korban yang melaporkan ke pihak kepolisian, tersangka pernah menyetubuhi korban setiap hari selama sepekan.
Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di salah satu kamar kosong dalam bangunan panti asuhan.
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Polisi
Saat melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka mengoleskan alat kelaminnya menggunakan cairan minyak goreng.
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, tersangka kerap mengancam secara verbal terhadap korban untuk menuruti nafsu berahinya.
Selain membentak dan mengumpat, tersangka juga kerap mengancam bakal mengusir dari panti asuhan.
Korban takut dengan ancaman tersebut, apalagi, latar belakang korban yang tidak memiliki orangtua lengkap dengan kondisi kehidupan ekonomi menengah ke bawah.
Tersangka kerap melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban pada tengah malam.
Yakni membangunkan korban yang sedang tidur di kamar. Lalu mengajaknya ke kamar kosong di dalam panti.
Selama tersangka membangunkan atau merayu korban selalu diketahui oleh anak asuh atau penghuni panti asuhan lainnya.
"Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir, dari orang-orang yang tidak punya. Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri. Dibalik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka. Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban," ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (3/2/2025).
Kini, Ali masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka dengan memeriksa para anak-anak yang menghuni panti asuhan tersebut.
Ia tak menampik jumlah korbannya lebih dari satu orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.