Pemilik Panti Asuhan Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Asuhnya Sejak 2022, Pengelola Panti Asuhan Ilegal di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara

Pemilik panti asuhan di Surabaya, Jatim, hanya terdiam setelah divonis 19 tahun penjara atas laporan kasus pencabulan terhadap 3 anak asuhnya.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
SIDANG VONIS - Nurhewanto Kamaril (60) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/8/2025). Pemilik panti asuhan ilegal di Surabaya itu, divonis penjara selama 19 tahun atas kasus pencabulan terhadap 3 anak asuhnya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Nurhewanto Kamaril (60) berjalan dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menuju bus tahanan sembari menutupi mukanya, Selasa (26/8/2025). 

Pemilik panti asuhan di Surabaya itu, hanya diam tak melontarkan kata-kata apa pun setelah divonis 19 tahun penjara atas laporan kasus pencabulan terhadap anak asuhnya.
 
Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani di ruang sidang Sari II. 

Hakim menyatakan, pemilik panti asuhan di kawasan Jalan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya itu terbukti secara sah menyetubuhi anak di bawah umur.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.
 
Ada tiga anak menjadi korban Nurherwanto Kamaril, salah satunya remaja perempuan berinisial IN (16).

IN mengaku menjadi korban kejahatan seksual Nurherwanto Kamaril sejak tahun 2022. 

Karena tidak tahan, IN kabur dari panti asuhan itu, lalu mengadu ke UKBH Unair didampingi seorang kerabat.
 
Jaksa Saaradinah di persidangan, menyampaikan bahwa modus pelaku tiap kali memperdaya korban kerap kali ketika malam. Nurhewanto sengaja membangunkan korban saat tidur, lalu mengajak ke kamar kosong.
 
Di kamar kosong tersebut, dia tega menyetubuhi anak asuhnya. 

Baca juga: Tabiat Pemilik Panti Asuhan di Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Diungkap Ketua RT

Ketika korban melawan, pelaku disebut melarang mereka melapor dengan intimidasi, sambil menakut-nakuti bahwa jika ada laporan, tidak akan ada yang mengurus panti. 

Diketahui saat sidang masih berjalan, Nurhewanto sempat berkelit sampai harus dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di panti asuhan.
 
Status Nurhewanto saat melakukan pencabulan, ternyata sudah duda. Mantan istrinya, jadi pelapor dalam kasus ini. 

Dari pengakuan korban, sejak cerai Nurhewanto tinggal di panti itu bersama 5 anak asuh. 

Mereka diadopsi sejak lahir, bahkan ada yang masih bayi. 

Selepas bercerai, laki-laki yang akrab disapa Heri itu kerap secara sengaja tidak berbusana di depan anak-anak asuhnya. 

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya yang Rudapaksa 3 Anak Jalani Sidang, Tapi Tetap Berkelit

Dia juga merayu, memaksa dan menjadikan anak asuhnya yang perempuan sebagai korban kejahatan seksual. 

Belakangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut, ternyata panti asuhan milik Nurherwanto Kamaril tersebut ilegal.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved