DLH Bangkalan Sulit Cari TPA, Sekarang Satpol PP Merazia Warga Agar Tidak Buang Sampah Sembarangan

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim menyatakan, persoalan sampah hingga saat ini terus menggelinding menjadi persoalan bersama. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
RAZIA PEMBUANG SAMPAH - Seorang warga diminta memungut kembali bungkusan sampah sampah yang dibuangnya di pintu masuk akses Suramadu, Kampung Tangkel, Desa/Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Persoalan sampah di Bangkalan sudah memicu sumpah serapah. Saat truk-truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan terus mendapat pengusiran, sekarang masyarakat yang dipaksa disiplin dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Ini merupakan dampak dari tidak mulusnya pengelolaan sampah dalam enam tahun terakhir. Dan razia pembuang sampah kini melibatka personel Satpol PP Bangkalan.

Satpol PP harus menjaga titik-titik pintu masuk Kota Bangkalan agar tidak dipenuhi sampah, seperti di sisi Barat dekat gerbang akses Suramadu, Kampung Tangkel, Desa/Kecamatan Burneh.

Ada rekaman video di mana Satpol PP berjaga siang malam untuk menegur warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, di sejumlah grup WhatsApp.

Salah satu buah video di antaranya, menayangkan personel Satpol PP meminta warga untuk memungut kembali bungkusan plastik berisi sampah yang telah dibuang. Dalam video berdurasi 13 detik itu, tampak papan imbauan bertuliskan, ‘Dilarang Membuang Sampang di Sini’.

Menanggapi hal itu, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim menyatakan, persoalan sampah hingga saat ini terus menggelinding menjadi persoalan bersama. 

Secara tersirat, pernyataan Bupati Lukman itu mengajak masyarakat turut andil dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.  

“Itu menjadi keresahan bersama karena di situ pintu gerbang (akses Suramadu). Kami sudah memindahkan TPS karena di situ adalah wajah Bangkalan,” ungkap Bupati Lukman di Pendapa Agung Bangkalan, Rabu (25/6/2025).

Persoalan sampah di Bangkalan hingga saat ini terus menggelinding dan semakin membesar bak bola salju. 

Bahkan sejak warga menutup satu-satunya TPA di Desa Buluh, Kecamatan Socah pada 21 Februari 2020 silam, kebijakan DLH Bangkalan dengan sistem berpindah-pindah TPA melalui kesepakatan sewa lahan, selalu menjadi bulan-bulanan warga.

Tanpa keberadaan TPA permanen, DLH selaku leading sector urusan sampah seolah mati kutu. Gelombang aksi penghadangan truk sampah sebagai bentuk protes warga, kerap mewarnai perjalanan truk sampah ketika menuju lokasi-lokasi pembuangan sementara.

Video-video penghadangan truk sampah oleh warga kerap beredar luas di medsos beberapa tahun terakhir. Terbaru, emak-emak menyoraki truk sampah saat melintasi Dusun Debeng, Desa Bulung dan Desa Bragang, Kecamatan Klampis pada 19 April 2025.

Sejak warga menutup TPA Desa Buluh pada 2020 silam, DLH berpindah-pindah membuang sampah dengan sistem sewa. Seperti halnya di Desa Bunajih, Kecamatan Labang untuk dijadikan TPA dengan nilai kontrak  Rp 400 juta per tahun hingga Maret 2022.

Saat masa sewa berakhir, DLH harus angkat kaki dan berpindah-pindah tempat menempatkan sampah. Seperti halnya di kawasan Wisata Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Setelah berjalan dua pekan, warga menolak dengan cara menghadang truk sampah pada 27 Juli 2023 silam. 

Setelah itu, tempat pembuangan sampah secara berpindah-pindah terus menuai penolakan warga. Mulai dari Kecamatan Kwanyar, Tanjung Bumi, Arosbaya, hingga yang terbaru di Kecamatan Klampis. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved