Rampas Kalung Emas Saat Beli BBM Eceran Rp 12 Ribu, 2 Jambret Bangkalan Dinanti Penjara 12 Tahun
Tetapi korban tidak buru-buru, karena rekaman CCTV itu menjadi kunci penangkapan kedua penjahat jalanan tersebut.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Aksi penjambretan kalung emas milik seorang perempuan terekam kamera CCTV di sebuah kios bensin eceran di Jalan Desa Glagah, Kecamatan Arosbay, Kabupaten Bangkalan, Senin (20/10/2025) pukul 10.45 WIB.
Dalam rekaman itu, dua pelaku berboncengan sepeda motor merenggut kalung emas dari MR (52), warga Desa Glagah, Kecamatan Arosbaya. Korban adalah penjaga kios bensin itu, dan kalungnya dijambret saat melayani kedua pelaku mengisi bensin.
Tetapi korban tidak buru-buru, karena rekaman CCTV itu menjadi kunci penangkapan kedua penjahat jalanan tersebut.
Dan esoknya, Selasa (21/10/2025), kedua pelaku jambret dibekuk personel gabungan Unit Reskrim Polsek Arosbaya dan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial MA (24), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu dan IA (29), warga Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi.
“Kami melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV untuk mengidentifikasi kedua tersangka. Setelah kami bisa memastikan, barulah kami lakukan penangkapan di rumah kos kedua pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (24/10/2025).
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, IA mendatangi rumah kos tersangka MA, Minggu (19/102025) sekitar pukul 19.00 WIB. IA berkeluh kesah berkaitan beban kebutuhan hidup pribadinya sehingga tercetus rencana untuk menjambret.
Keesokan pagi harinya, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 menyusuri jalanan di sekitar lokasi kejadian.
Mereka menghentikan laju kendaraannya setelah melihat korban yang sudah berusia senja mengenakan perhiasan kalung emas di sebuah toko yang menyediakan bensin eceran.
Hafid menjelaskan, korban tidak merasa curiga ketika IA yang berada di jok penumpang turun dari sepeda motor untuk membeli satu liter bensin eceran. Korban lantas mengambil satu botol bensin untuk dituangkan ke dalam tangki sepeda motor.
“Tersangka IA memberikan uang Rp 12.000 kepada korban. Karena kurang, IA kembali meminta uang Rp 2.000 kepada MA untuk membeli minuman. Saat korban berbalik badan untuk mengambil minuman, IA segera merenggut kalung emas dari leher korban,” jelas Hafid.
Korban tidak berteriak setelah dijambret karena rekaman CCTV sudah cukup berbicara. Setelahmengidentifikasi identitas kedua pelaku melalui rekaman CCTV, polisi melakukan penelusuran dan mengamankan mereka di rumah kos di Desa/Kecamatan Sepulu.
“Barang bukti berupa kalung emas milik korban telah dijual untuk membayar kos dan kehidupan sehari- harinya. Kami menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana serta dua jaket yang digunakan kedua tersangka saat beraksi,” tutur Hafid.
Hafid menegaskan, kedua tersangka IA dan MA terancam kurungan pidana 12 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. ****
jambret
penjambretan di Bangkalan
jambret di kios BBM
Jambret terekam CCTV
Satreskrim Polres Bangkalan
bensin 12 ribu diganti 12 tahun penjara
kejahatan jalanan
Bangkalan
SURYA.co.id
| Hadirkan PRUActive Family 2025, Prudential Indonesia Ajak Warga Surabaya Hidup Aktif dan Sehat |
|
|---|
| Sabet Penghargaan BRIN, Khofifah Berkomitmen Perkuat Ekosistem Riset-Inovasi Untuk Pembangunan Jatim |
|
|---|
| Kenalkan Perumahan Jumana Residence Krembung, Tanrise Agresif Bidik Pasar Usia Produktif di Sidoarjo |
|
|---|
| Lirik Thola'al Badru 'Alaina Lengkap Teks Arab dan Maknanya |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih Pulogedang Jombang Jadi Motor Ekonomi Desa Tanpa Saingi Toko Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.