Curi 7 Genset Kapal Sesama Nelayan di PPN Prigi, 3 Warga Trenggalek Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025

surya/sofyan arif candra saksi (sofyan)
PENCURI GENSET - Dua nelayan menjadi tersangka pencurian 7 genset kapal motor milik sesama nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kabupaten Trenggalek. Keduanya mencopoti genset saat perahu-perahu bersandar. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus dua pencuri spesialis genset kapal motor milik nelayan di Trenggalek. Dua orang tersangka yang diamankan juga sesama nelayan yaitu D (62) dan HSW (39).

Dua warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tersebut mencuri genset dari sejumlah kapal motor (KM) nelayan yang berlabuh di wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.

"Modus pencurian dilakukan dengan menyasar kapal-kapal yang tengah bersandar. Kemudian pemilik KM Candra, KM Fajar Mulia, KM Rizqullah, KM Zeken, dan KM Tegar melaporkan kehilangan genset ke Polsek Watulimo," kata Maliki, Rabu (25/6/2025).

Unit Reskrim Polsek Watulimo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang juga berprofesi sebagai nelayan. 

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa genset hasil curian, rantai besi, gembok dan anak kunci, tangki warna biru, kunci T, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo. 65 atau 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved