Bocah Tulungagung Mencuri Lagi Padahal Baru Bebas Dari LPKA, Kali Ini Terancam Penjara 7 Tahun
Polisi pun melacak keberadaan WWP yang sudah terdeteksi. Belakangan diketahui WWP telah kabur ke wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mengejar WWP, seorang terduga pelaku pencurian, sampai ke wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Yang mengejutkan, terduga pelaku ternyata masih di bawah umur yaitu 16 tahun dan ternyata baru 3 hari keluar dari penjara dan kemudian mencuri lagi.
Korbannya adalah kafe Maju Mapan di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kamis (16/10/2025). “Sekarang WWP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (28/10/2025).
Nanang menambahkan, WWP mencuri di Cafe Maju Mapan pukul 01.30 WIB saat kafe sudah tutup. Remaja asal Kecamatan Kalidawir ini sengaja mencari kafe yang sudah tutup dan tidak dijaga oleh pemiliknya.
IA melompati pagar dan masuk ke dalam kafe, kemudian mengambil barang-barang berharga di dalamnya. “Ia mengambil rokok, uang sampai barang berupa sepatu, ponsel dan sepeda,” ungkap Nanang.
Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan pencurian di kafe ini. Polisi juga menerima laporan pencurian disertai perusakan di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu. Selain itu ada aduan penipuan dan penggelapan sepeda moto Yamaha NMax.
“Semua laporan aduan itu mengarah pada sosok yang sama. Sejumlah saksi dan CCTV menguatkannya,” ucap Nanang.
Polisi pun melacak keberadaan WWP yang sudah terdeteksi. Belakangan diketahui WWP telah kabur ke wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Personel Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mengetahui keberadaannya di wilayah Kecamatan Tulangan. “Personel Polres Tulungagung kemudian minta dukungan Unit Reskrim Polsek Tulangan Sidoarjo untuk menangkap WWP,” ucap Nanang.
Akhirnya WWP berhasil ditangkap, Kamis malam pukul 21.30 WIB. Dari catatan kepolisian, WWP ini baru keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sidoarjo, tiga hari sebelum ditangkap kembali.
WWP pernah ditangkap Polsek Kalidawir karena mencuri, namun diselesaikan dengan kekeluargaan karena pertimbangan masih di bawah umur.
Sementara kepada penyidik, WWP mengaku sudah mencuri di 5 lokasi yang berbeda. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara,” tandas Nanang. ******
pencurian
bocah Tulungagung jadi residivis
Juvenile Delinquency atau kenakalan remaja
Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungag
residivis 16 tahun
LPKA Sidoarjo
mencuri setelah dibebaskan
Tulungagung
SURYA.co.id
| Daftar Aset Sandra Dewi yang Disita di Kasus Harvey Moeis Ada 140 Item, Rumah hingga Tas Branded |
|
|---|
| Mbak Suci Cuap-Cuap Lagi, Kali Ini Semprot Habis Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi |
|
|---|
| Detik Detik 4 Orang Sekeluarga Tewas Ditabrak Pikap di Sragen, Sopir Kabur |
|
|---|
| Beri Edukasi Masyarakat, Kominfo Probolinggo Ajak Guru Dan Pelajar Dalam Deklarasi Anti Judi Online |
|
|---|
| Viral Aqua Usai Disidak Dedi Mulyadi, MUI Ingatkan Pemerintah Hukum Komersialisasi Air dalam Islam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.