Bocah Tulungagung Mencuri Lagi Padahal Baru Bebas Dari LPKA, Kali Ini Terancam Penjara 7 Tahun

Polisi pun melacak keberadaan WWP yang sudah terdeteksi. Belakangan diketahui WWP telah kabur ke wilayah Kabupaten Sidoarjo. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
istimewa
KEJAHATAN ANAK - WWP (16), tersangka kasus sejumlah pencurian di wilayah Kabupaten Tulungagung, ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/10/2025) malam. WWP ternyata residivis yang keluar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sidoarjo 3 hari sebelum ditangkap. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mengejar WWP, seorang terduga pelaku pencurian, sampai ke wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Yang mengejutkan, terduga pelaku ternyata masih di bawah umur yaitu 16 tahun dan ternyata baru 3 hari keluar dari penjara dan kemudian mencuri lagi.

Korbannya adalah kafe Maju Mapan di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kamis (16/10/2025). “Sekarang WWP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (28/10/2025).

Nanang menambahkan, WWP mencuri di Cafe Maju Mapan pukul 01.30 WIB saat kafe sudah tutup. Remaja asal Kecamatan Kalidawir ini sengaja mencari kafe yang sudah tutup dan tidak dijaga oleh pemiliknya.

IA melompati pagar dan masuk ke dalam kafe, kemudian mengambil barang-barang berharga di dalamnya. “Ia mengambil rokok, uang sampai barang berupa sepatu, ponsel dan sepeda,” ungkap Nanang. 

Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan pencurian di kafe ini. Polisi juga menerima laporan pencurian disertai perusakan di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.  Selain itu ada aduan penipuan dan penggelapan sepeda moto Yamaha NMax.

“Semua laporan aduan itu mengarah pada sosok yang sama. Sejumlah saksi dan CCTV menguatkannya,” ucap Nanang.

Polisi pun melacak keberadaan WWP yang sudah terdeteksi. Belakangan diketahui WWP telah kabur ke wilayah Kabupaten Sidoarjo. 

Personel Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mengetahui keberadaannya di wilayah Kecamatan Tulangan. “Personel Polres Tulungagung kemudian minta dukungan Unit Reskrim Polsek Tulangan Sidoarjo untuk menangkap WWP,” ucap Nanang. 

Akhirnya WWP berhasil ditangkap, Kamis malam pukul 21.30 WIB. Dari catatan kepolisian, WWP ini baru keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sidoarjo, tiga hari sebelum ditangkap kembali.

WWP pernah ditangkap Polsek Kalidawir karena mencuri, namun diselesaikan dengan kekeluargaan karena pertimbangan masih di bawah umur. 

Sementara kepada penyidik, WWP mengaku sudah mencuri di 5 lokasi yang berbeda. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara,” tandas Nanang. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved