Bupati Bojonegoro Beber Peruntukan Dana Kas Rp 3,6 Triliun, Ada Bantuan Khusus 428 Desa

Pemkab Bojonegoro, Jatim, tegaskan dana kas Rp 3,6 triliun bukan uang menganggur, melainkan strategi fiskal hadapi potensi penurunan dana pusat

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
Istimewa
DANA KAS - Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dan Wabup Nurul Azizah menjelaskan peruntukan dana kas daerah sebesar Rp 3,6 triliun yang belum terealisasi pada Tahun Anggaran (TA) 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Dana kas Rp 3,6 triliun Bojonegoro, Jatim, disiapkan untuk gaji, BKKD, BPJS dan proyek fisik.
  • Pemkab Bojonegoro antisipasi penurunan dana pusat dengan strategi fiskal.
  • Pemkab Bojonegoro minta dana transfer dikirim tepat waktu agar program tidak tertunda.

 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), menegaskan bahwa dana kas daerah sebesar Rp 3,6 triliun yang belum terealisasi pada Tahun Anggaran (TA) 2025, bukanlah dana menganggur. 

Disebutkan, dana tersebut, merupakan bagian dari strategi fiskal untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, menghadapi potensi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat pada 2026.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyatakan bahwa dana tersebut telah memiliki rencana penggunaan yang jelas dan sesuai peruntukannya.

“Kami berharap dana bagi hasil bisa ditransfer di awal tahun, agar perencanaan dan pelaksanaan program berjalan optimal,” ujar Wahono, Kamis (30/10/2025).

Strategi Antisipatif Hadapi Penurunan Dana Pusat

Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah, menambahkan bahwa posisi kas daerah yang besar, merupakan kebijakan antisipatif agar pembangunan tidak terganggu jika terjadi pengurangan dana pusat.

“Dana ini, bagian dari strategi fiskal menghadapi potensi penurunan dana transfer daerah dari pusat pada 2026,” jelasnya.

Struktur APBD 2025 Bojonegoro terdiri dari pendapatan sekitar Rp 5,8 triliun dan belanja Rp 7,8 triliun, dengan defisit sekitar Rp 2 triliun yang ditutup melalui SiLPA hasil audit tahun sebelumnya.

Rincian Penggunaan Dana Kas Daerah

Berdasarkan data per Oktober 2025, dana Rp 3,6 triliun tersebut tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Bank Jatim, dengan rincian peruntukan sebagai berikut:

  • Gaji pegawai selama satu tahun: Rp 2,7 triliun
  • Kebutuhan rutin November–Desember: Rp 400 miliar
  • Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk 428 desa: Rp 806 miliar
  • BKD pengadaan mobil siaga untuk 33 desa: Rp 10 miliar
  • Pembayaran premi BPJS Kesehatan (UHC): Rp 40 miliar
  • BPJS Pekerja Rentan: Rp 6 miliar
  • Beasiswa pendidikan: Rp 20 miliar
  • Proyek fisik aspirasi DPRD: Rp 164 miliar

Tolong disampaikan kepada publik, uang Rp 3,6 triliun ini bukan uang nganggur. Ada peruntukkannya, hanya saja belum seluruhnya terealisasi,” tegas Nurul.

Pemkab Minta Dana Transfer Tepat Waktu

Pemkab Bojonegoro juga telah mengirim surat kepada Kemendagri dan Kemenkeu, agar dana transfer ke daerah dikirim tepat waktu.

Hal ini merujuk pada pengalaman tahun 2019, saat keterlambatan transfer menyebabkan banyak kegiatan tertunda dan menjadi kurang bayar.

“Pengalaman itu jadi pelajaran penting, agar ke depan dana transfer bisa dikirim tepat waktu,” tutup Nurul.

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved