Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung

Sengketa 13 Pulau dengan Trenggalek, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Bawa Bukti ke Kemendagri

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo berangkat ke Jakarta untuk membahas 13 pulau yang diperebutkan dengan Kabupaten Trenggalek di Jatim

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
BAHAS 13 PULAU - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo berangkat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas 13 pulau yang dipermasalahkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur, Senin (23/6/2025). Bupati Gatut Sunu mengaku mengacu pada sejarah kedua wilayah serta bukti pendukung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo berangkat ke Jakarta untuk membahas 13 pulau yang diperebutkan dengan Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur (Jatim), Senin (23/6/2025).

Rencana pembahasan dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025) besok, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Pemerintah Provinsi Jatim.

Bupati Gatut Sunu mengatakan, tidak mau berkomentar banyak, karena sedang dibahas di Kemendagri.

“Biar hubungan rumah tangga antara Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek bak-baik saja,” ujarnya di Sekretariat DPRD Tulungagung, sebelum berangkat ke bandara.

Ia mengatakan, keberangkatannya akan membawa data-data bukti kepemilikan 13 pulau itu.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Merasa Aneh Disebut Klaim 13 Pulau Milik Trenggalek, Balik Tunjukkan Buktinya

Bukti ini mulai dari sejarah kedua wilayah, hingga pada bukti surat-surat.

Menurut Gatut Sunu, berdasar data-data lama, pulau-pulau itu memang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Sejarahnya seperti apa, kemudian kami kuatkan dengan bukti-bukti. Harus yakin tetap ada di Tulungagung,” katanya.  

Baca juga: Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dengan Tulungagung, Kades Tasikmadu Tunjukkan Bukti Penting

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan jka masalah ini akan diputuskan Kemendagri sepenuhnya.

Pemerintah daerah, nantinya harus tunduk dengan apa yang diputuskan oleh Kemendagri.

Namun, Marsono juga memberi saran kepada Bupati, agar menggali sejarah dengan bukti-bukti yang menguatkan.

Baca juga: Sengketa 13 Pulau dengan Tulungagung, Pemkab Trenggalek Sebut Punya 3 Bukti Kuat

“Dulu kan jadi satu wilayah, kemudian pisah jadi Tulungagung dan Trenggalek. Jadi kalau menyoal harus punya dasar,” ujarnya.

Potensi 13 pulau yang dipermasalahkan itu, lanjut Marsono, memang belum diketahui.

Namun, karena ada saling klaim wilayah, maka pemerintah pusat harus hadir untuk memutuskan.

Semua pihak nantinya wajib menghormati apa yang akan diputuskan Kemendagri.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved