Sebulan Bebas Kambuh Lagi, Warga Lamongan Tertangkap Akibat Membawa Kabur Sepeda Motor di Gresik

Akhirnya korban bersama warga langsung mencari dan memeriksa rekaman CCTV. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Lamongan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
PENCURI MOTOR - AS warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan pelaku pencurian motor di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Senin (3/11/2025). 
Ringkasan Berita:⦁ Warga Lamongan ditangkap akibat melakukan pencurian sepeda motor di Balongpanggang Gresik.

⦁ Pelaku merupakan residivis yang baru sebulan bebas akibat terjerat kasus serupa di Mojokerto.
⦁ Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan memudahkan kepolisian Gresik dan Lamongan untuk menangkapnya kurang dari 24 jam.
 

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejahatan yang dilakukan AS (27), warga Kabupaten Lamongan seperti penyakit yang cepat kambuh setelah sembuh. Baru sebulan bebas dari penjara karena kasus curanmor, AS kembali ditangkap gara-gara mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Gresik.

Pencurian motor itu dengan cepat terungkap berkat kesigapan jajaran Polsek Balongpanggang, Polres Gresik. AS pun ditangkap tidak lama setelah mencuri motor milik Nadi (52), warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Minggu (2/11/2025) lalu.

"AS merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Mojokerto. Ia baru sebulan keluar dari tahanan, namun kembali beraksi di wilayah hukum Polres Gresik," kata Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto dalam rilis Humas Polres Gresik, Senin (3/11/2025).

Wiwit menambahkan, keberhasilan penangkapan AS merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Unit Reskrim Polsek Balongpanggang, Polsek Mantub, dan warga setempat. “Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu tidak sampai 24 Jam,” imbuhnya. 

Dari keterangan korban, Nadi (52), kejadian bermula, Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di penggilingan padi. 

"Saat itu korban memarkirkan motor Vario bernopol W 3762 HP di area penggilingan padi tanpa mencabut kunci kontak, sebab hanya ditinggal sebentar di kamar mandi. Ketika korban keluar dari kamar mandi, motor yang baru diparkir sudah lenyap dibawa kabur pelaku," terang Wiwit. 

Akhirnya korban bersama warga langsung mencari dan memeriksa rekaman CCTV. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Mantup Lamongan.

Aksi Pelaku Terekam CCTV

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut, jajaran Polsek langsung berkoordinasi dengan Polsek Mantup untuk menangkap korban. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan segera melapor ke Polsek Balongpanggang," ungkapnya. 

Kini tersangka AS harus kembali berurusan dengan hukum setelah sempat menikmati udara bebas hanya sebulan. "AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya. 

Sementara Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

"Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” kata Rovan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved