Pemkot Surabaya Terima Aset Waduk Rp 176 Miliar dari Kejati Jatim, Kini Jadi Taman Tirta Adhyaksa
Pemkot Surabaya terima aset waduk Rp176 miliar dari Kejati Jatim. Waduk kini jadi Taman Tirta Adhyaksa di kawasan Unesa Lidah Wetan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya terima aset waduk Rp176 miliar hasil rampasan Kejati Jatim.
- Waduk Lidah Wetan kini jadi Taman Tirta Adhyaksa, ruang hijau baru kota.
- Kejati Jatim pastikan penegakan hukum hadirkan manfaat bagi masyarakat.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima pengembalian aset berupa lahan waduk senilai Rp 176 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kamis (13/11/2025).
Aset seluas 21.832 meter persegi di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri itu, kini diubah menjadi taman bernama Taman Tirta Adhyaksa.
Aset Waduk Senilai Rp176 Miliar Resmi Jadi Milik Pemkot Surabaya
Penyerahan aset dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan prasasti dan peresmian taman oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi atau Cak Eri bersama Kepala Kejati Jatim, Dr Kuntadi.
Acara berlangsung di kawasan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Lidah Wetan, dan turut disertai pelepasan ikan serta burung sebagai simbol pelestarian lingkungan.
Wali Kota Cak Eri mengungkapkan, selama ini waduk tersebut bukan milik Pemkot Surabaya, sehingga penanganan banjir di kawasan sekitar menjadi terbatas.
“Selama ini, waduk ini bukan milik pemkot, sehingga kami tidak bisa melakukan apa-apa ketika terjadi banjir. Alhamdulillah, berkat Kejati Jatim waduk ini kembali menjadi milik pemerintah kota,” ujar Cak Eri.
Akan Ditata Jadi Taman dan Wisata Air Bersama Unesa
Setelah resmi menjadi aset Pemkot Surabaya, kawasan waduk akan ditata menjadi taman dan wisata air bernama Taman Tirta Adhyaksa, sebagai bentuk penghargaan bagi Kejati Jatim.
Cak Eri menyebutkan, penataan taman akan dilakukan bersama pihak Unesa agar tidak hanya berfungsi estetika, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kami ingin menunjukkan, bahwa aset yang diselamatkan tidak hanya kembali secara administrasi, tapi juga dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga,” ujarnya.
Kejati Jatim Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara
Kepala Kejati Jatim, Dr Kuntadi, menjelaskan jika pengembalian aset ini merupakan bagian dari mandat konstitusional kejaksaan untuk menyelamatkan keuangan dan aset negara.
“Kejaksaan memiliki mandat untuk melakukan penegakan hukum, termasuk di dalamnya penyelamatan keuangan dan aset negara,” tegas Kuntadi.
Ia menambahkan, waduk tersebut sebelumnya dikuasai pihak perorangan, sebelum akhirnya dikembalikan melalui proses hukum.
Penanganan perkara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim bersama Kejari Surabaya secara profesional dan objektif.
“Semua langkah kami lakukan secara terarah dan terkontrol untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” lanjut Kuntadi.
Taman Tirta Adhyaksa Jadi Simbol Penegakan Hukum Humanis
Pemkot Surabaya
aset waduk
Kejati Jatim
Taman Tirta Adhyaksa
Surabaya
Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
Kuntadi
Meaningful
Multiangle
| UPT Tahura R Soerjo Sebut Jalur Pacet-Cangar Mojokerto akan Ditutup saat Cuaca Ekstrem Hujan Deras |
|
|---|
| 3 Amalan untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Ustadz Adi Hidayat |
|
|---|
| Jadikan Sheila Dara Aisha sebagai 'Teman Spesial', The Palace Jeweler: Refleksi Keanggunan Masa Kini |
|
|---|
| Pembangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dimulai, Gunakan Dana APBN di Lokasi Baru |
|
|---|
| Kinerja Solid di Kuartal III/2025, Merdeka Battery: Kemajuan Stabil di Seluruh Rantai Nilai Nikel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pemkot-Surabaya-Terima-Aset-Wadukr-dari-Kejati-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.