Pemkot Surabaya Terima Aset Waduk Rp 176 Miliar dari Kejati Jatim, Kini Jadi Taman Tirta Adhyaksa

Pemkot Surabaya terima aset waduk Rp176 miliar dari Kejati Jatim. Waduk kini jadi Taman Tirta Adhyaksa di kawasan Unesa Lidah Wetan.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
ASET WADUK - Pemkot Surabaya menerima pengembalian aset lahan berbentuk waduk dari hasil rampasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). Aset seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp 176 miliar itu berlokasi di depan kawasan Universitas Negeri Surabaya, Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri. Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan prasasti sekaligus peresmian danau yang kini bernama "Taman Tirta Adhyaksa" oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Kuntadi. 

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima pengembalian aset berupa lahan waduk senilai Rp 176 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kamis (13/11/2025). 

Aset seluas 21.832 meter persegi di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri itu, kini diubah menjadi taman bernama Taman Tirta Adhyaksa.

Aset Waduk Senilai Rp176 Miliar Resmi Jadi Milik Pemkot Surabaya

Penyerahan aset dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan prasasti dan peresmian taman oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi atau Cak Eri bersama Kepala Kejati Jatim, Dr Kuntadi.

Acara berlangsung di kawasan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Lidah Wetan, dan turut disertai pelepasan ikan serta burung sebagai simbol pelestarian lingkungan.

Wali Kota Cak Eri mengungkapkan, selama ini waduk tersebut bukan milik Pemkot Surabaya, sehingga penanganan banjir di kawasan sekitar menjadi terbatas.

“Selama ini, waduk ini bukan milik pemkot, sehingga kami tidak bisa melakukan apa-apa ketika terjadi banjir. Alhamdulillah, berkat Kejati Jatim waduk ini kembali menjadi milik pemerintah kota,” ujar Cak Eri.

Akan Ditata Jadi Taman dan Wisata Air Bersama Unesa

Setelah resmi menjadi aset Pemkot Surabaya, kawasan waduk akan ditata menjadi taman dan wisata air bernama Taman Tirta Adhyaksa, sebagai bentuk penghargaan bagi Kejati Jatim.

Cak Eri menyebutkan, penataan taman akan dilakukan bersama pihak Unesa agar tidak hanya berfungsi estetika, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kami ingin menunjukkan, bahwa aset yang diselamatkan tidak hanya kembali secara administrasi, tapi juga dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga,” ujarnya.

Kejati Jatim Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara

Kepala Kejati Jatim, Dr Kuntadi, menjelaskan jika pengembalian aset ini merupakan bagian dari mandat konstitusional kejaksaan untuk menyelamatkan keuangan dan aset negara.

“Kejaksaan memiliki mandat untuk melakukan penegakan hukum, termasuk di dalamnya penyelamatan keuangan dan aset negara,” tegas Kuntadi.

Ia menambahkan, waduk tersebut sebelumnya dikuasai pihak perorangan, sebelum akhirnya dikembalikan melalui proses hukum. 

Penanganan perkara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim bersama Kejari Surabaya secara profesional dan objektif.

“Semua langkah kami lakukan secara terarah dan terkontrol untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” lanjut Kuntadi.

Taman Tirta Adhyaksa Jadi Simbol Penegakan Hukum Humanis

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved