Berita Viral

Rekam Jejak Maidi, Wali Kota Madiun yang Larang Hajatan Pakai Prasmanan dan Minta Kotak Kardus Saja

Inilah rekam jejak Maidi, Wali Kota Madiun, Jawa Timur, yang melarang hajatan menyajikan makanan secara prasmanan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Pemkot Madiun
LARANGAN PRASMANAN - Wali Kota Madiun, Maidi 

Saat ini ia menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2025-2030, bersama wakilnya, F. Bagus Panuntun.

Sebelumnya, Maidi juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024, berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko Saputri.

Ia memiliki latar belakang sebagai guru dan aparatur sipil negara (ASN). 

Sebelumnya, Maidi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun dan didukung lima partai, yakni PDI-P, Demokrat, PAN, PKB dan PPP dalam Pilkada Madiun 2018.

Riwayat Pekerjaan:

  • Guru Geografi SMAN 1 Madiun 1989-2002;
  • Kepala SMAN 2 Madiun 2002;
  • Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun, 7 Juli 2002;
  • Pj Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun, 7 Juli 2003;
  • Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun, 6 Desember 2005;
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun 2006;
  • Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun 2009- Februari 2018;
  • Walikota Madiun Periode 2019-2024.

Riwayat Organisasi:

  • Pengurus PGRI 2000-2005
  • Ketua KORPRI 2009-2018
  • Kwarcab Kota Madiun

Pendidikan:

  • SD Ngancar 1974
  • SMP Negeri Plaosan 1977
  • SMA Negeri 3 Madiun 1981
  • S1 IKIP Surabaya, Sarjana Pendidikan Geografi 1985 [8] (Drs)
  • S1 Universitas Merdeka (Unmer) Madiun, Sarjana Ilmu Hukum 1996 (S.H)
  • S2 Universitas Satyagama Jakarta, Magister Manajemen 1999 (M.M)
  • S2 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Magister Teknologi Pendidikan 2002[1] (M.Pd)
  • S3 Universitas Terbuka Surabaya, Doktor Administrasi Publik 2023 (Dr).

Harta Kekayaan

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 16.074.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/126 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000

2. Tanah Seluas 481 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 280 m2/54 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 546 m2/401 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 845.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 872 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 2.500.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 346 m2/82 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved