Berita Viral

Usai Dicueki Roy Suryo Cs, Eks Wakil Menteri Paiman Raharjo Lapor Polda Metro dengan Jeratan 3 Pasal

Setelah gugatan perdata ke pengadilan tak ditanggapi Roy Suryo Cs, Mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo lapor polisi.

Editor: Musahadah
kolase youtube/kompas TV
LAPORKAN ROY SURYO - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya terkait 3 pasal ini. 

SURYA.CO.ID - Setelah gugatan perdata ke pengadilan tak ditanggapi Roy Suryo Cs, Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Paiman melaporkan Roy Suryo cs setelah menemukan adanya video yang menuding dirinya membuat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam laporan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025 itu, tertulis nama terlapor selain Roy Suryo, ada Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

"Iya saya buat laporan pidana (ke Roy Suryo cs)," kata Paiman kepada Tribunnews.com, Kamis (14/8/2025).

Dalam laporannya, Paiman menyertakan sejumlah pasal yakni pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Paiman Raharjo Klaim Dapat Restu Jokowi, Gugat Roy Suryo soal Ijazah Palsu

"Gugatan pidana kami laporkan ke Polda Metro Jaya dengan dakwaan penyebaran berita bohong, fitnah/ujaran kebencian dan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi laporan Paiman Raharjo ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Namun hingga kini, Ade Ary belum merespon pertanyaan kami terkait laporan dari Paiman Raharjo tersebut.

Sebelumnya, Paiman menggugat Roy Suryo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, selama persidangan digelar para tergugat tak pernah hadir. 

Mereka adalah  Roy Suryo, Eggi Sudjana, Dokter, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. 

Ketidakhadiran Roy Suryo Cs ini dipertanyakan Paiman.   

"Saya mengharapkan sidang tanggal 26 Agustus nanti mereka bisa hadir, karena kalau nggak hadir mereka ini justru rugi, karena nanti mereka tidak melakukan pembelaan," kata Paiman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Paiman memperingatkan para tergugat agar jangan menyesal jika nantinya putusan pengadilan menguntungkan dirinya. 

"Nanti kalau divonis jangan salahkan kami. Kami ini (Selalu) hadir. Abang saya Farhat (Pengacara) ini sebenarnya di luar kota, cuma karena kita menghormati proses hukum kami datang, pun juga ada rapat kami hadir, karena menghormati proses hukum di Indonesia," terangnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved