Berita Viral
Rekam Jejak Maidi, Wali Kota Madiun yang Larang Hajatan Pakai Prasmanan dan Minta Kotak Kardus Saja
Inilah rekam jejak Maidi, Wali Kota Madiun, Jawa Timur, yang melarang hajatan menyajikan makanan secara prasmanan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Maidi, Wali Kota Madiun, Jawa Timur, yang melarang hajatan menyajikan makanan secara prasmanan.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan menerbitkan aturan yang melarang penyelenggara hajatan menyajikan makanan dengan model prasmanan.
Maidi menjelaskan, larangan prasmananagar mengurangi sampah di Kota Madiun.
Sebab, saat ini tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Kelurahan Winongo pun sudah overload dan menggunung dengan ketinggian 20 meter.
“Hari ini banyak yang gengsi. Mau pernikahan besar-besaran. Akhirnya yang sisa (makanannya) banyak. Kondisi budaya seperti ini harus diubah."
"Insya Allah saya buat perwal di Madiun. Hajatan boleh di gedung, tetapi jangan prasmanan. Pakai kardus saja,” kata Maidi.
Menurutnya, penyajian makanan secara prasmanan cenderung boros karena cenderung bersisa.
"Kita harus hemat pangan. Jangan boros. Kalau kita boros alam tidak akan menjamin ke depan,” ungkap Maidi.
Sementara dengan model penyajian dalam kardus memungkinkan tamu membawanya pulang untuk dinikmati bersama keluarga.
“Kalau dibawa ke rumah tidak menyisakan makanan. Dan TPA kita tidak berkelebihan. Kalau prasmanan banyak sisa,” tutur Maidi.
Tak hanya itu, demikian Maidi, makan banyak akan berdampak kesehatan seperti penyakit hipertensi.
Terlebih data di Kota Madiun banyak warga yang terkena penyakit hipertensi tinggi.
Kondisi itu terjadi lantaran warga banyak makan tetapi tidak diimbangi dengan olahraga.
Siapa sosok Maidi?
Maidi lahir 12 Mei 1961.
berita viral
Maidi
Wali Kota Madiun
larang hajatan pakai prasmanan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
viral lokal
Rekam jejak
40 Kata-Kata 17 Agustus 2025 yang Bangkitkan Rasa Cinta Tanah Air, Bisa untuk Status WhatsApp |
![]() |
---|
Kisah Pilu Siti Karyawan RSUD Soewondo Dipecat karena Kebijakan Bupati Sudewo, Sudah Kerja 20 Tahun |
![]() |
---|
Usai Dicueki Roy Suryo Cs, Eks Wakil Menteri Paiman Raharjo Lapor Polda Metro dengan Jeratan 3 Pasal |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir |
![]() |
---|
Nasib Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker: Minta Maaf, RSUD Sekayu Bantah Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.