Berita Viral

Belajar dari Ismanto Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 M Gegara NIK Dicuri, Begini Cara Mengatasinya

Belajar dari kasus Ismanto, buruh jahit yang ditagih pajak Rp 2,8 miliar gara-gara NIK dicuri, begini cara mengatasinya jika terjadi pada anda.

kolase Tribun Jateng
BURUH DITAGIH PAJAK - Kolase foto Ismanto, Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 M Gegara NIK Dicuri. Simak Cara Mengatasinya. 

SURYA.co.id - Ismanto, seorang buruh jahit harian di Pekalongan, tak pernah bermimpi terlibat dalam urusan miliaran rupiah.

Penghasilannya pas-pasan, rumahnya di gang sempit, dan kesehariannya hanya diisi dengan suara mesin jahit.

Namun pada 6 Agustus 2025, ia dikejutkan oleh kedatangan petugas pajak.

Mereka membawa surat resmi yang menyebut ada transaksi pembelian kain senilai Rp 2,8 miliar atas namanya.

Ismanto jelas kaget, apalagi ia tak pernah melakukan pembelian itu.

Baca juga: Siapa yang Curi NIK Ismanto Si Buruh Jahit hingga Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar? Kepala KPP Janji Ini

Belakangan, terungkap bahwa surat itu bukan tagihan pajak, melainkan permintaan klarifikasi.

Nilai transaksi yang tercatat di sistem pajak dianggap tidak wajar.

Diduga kuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto disalahgunakan pihak lain.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa siapa pun bisa menjadi korban, apalagi di era digital saat data pribadi sering berpindah tangan tanpa disadari.

Kalau kejadian seperti ini menimpa Anda, jangan panik.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar masalah cepat tertangani dan nama Anda bersih kembali.

1. Pastikan Dokumen yang Anda Terima Asli

Cek keaslian surat atau dokumen melalui nomor surat, cap, dan tanda tangan.

Hubungi langsung kantor pajak terkait untuk memastikan bahwa surat tersebut resmi dan bukan penipuan.

2. Segera Lakukan Klarifikasi ke Kantor Pajak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved