Berita Viral

Jokowi Akhirnya Respons Gugatan Intervensi Teman Seangkatannya yang Ditolak Hakim Putu Gde Hariadi

Presiden ke 7 Joko Widodo menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menolak permohonan gugatan intervensi teman seangkatannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.COM Fristin Intan Sulistyowati/Tribun Bogor
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal gugatan intervensi teman seangkatannya yang ditolak PN Solo, Jumat (13/6/2025). 

SURYA.CO.ID - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menolak permohonan gugatan intervensi teman seangkatannya di SMA Negeri 6 Solo.

Permohonan gugatan intervensi teman seangkatan Jokowi ditolak majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi

Menurut Majelis Hakim PN Solo, gugatan tersebut tidak berdasar hukum.

Hakim menjelaskan, gugatan utama terkait dugaan ijazah palsu Jokowi bisa dilanjutkan setelah gugatan intervensi ditolak.

"Memerintahkan penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujar Hakim Putu Gde Hariadi pada sidang yang digelar, Kamis (12/6/2025).

Diketahui, teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta angkatan 1980 mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di PN Solo, Senin (2/6/2025).

Wahyu Teo mengungkapkan, gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk rasa cinta ke almamaternya. 

"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah."

"Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.

"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," tambah mereka.

Baca juga: Tuduhan Rismon Sianipar ke Jokowi Selain Lokasi KKN Jokowi Fiktif, Terbaru Soal Masa Studi di UGM

Tanggapan Jokowi

Mengenai penolakan gugatan tersebut, Jokowi tegas akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga meminta penggugat untuk membuktikan tuduhan mereka di persidangan.

"Ya semuanya kalau menuduh."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved