Berita Viral
Jokowi Akhirnya Respons Gugatan Intervensi Teman Seangkatannya yang Ditolak Hakim Putu Gde Hariadi
Presiden ke 7 Joko Widodo menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menolak permohonan gugatan intervensi teman seangkatannya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menolak permohonan gugatan intervensi teman seangkatannya di SMA Negeri 6 Solo.
Permohonan gugatan intervensi teman seangkatan Jokowi ditolak majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Menurut Majelis Hakim PN Solo, gugatan tersebut tidak berdasar hukum.
Hakim menjelaskan, gugatan utama terkait dugaan ijazah palsu Jokowi bisa dilanjutkan setelah gugatan intervensi ditolak.
"Memerintahkan penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujar Hakim Putu Gde Hariadi pada sidang yang digelar, Kamis (12/6/2025).
Diketahui, teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta angkatan 1980 mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di PN Solo, Senin (2/6/2025).
Wahyu Teo mengungkapkan, gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk rasa cinta ke almamaternya.
"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah."
"Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," tambah mereka.
Baca juga: Tuduhan Rismon Sianipar ke Jokowi Selain Lokasi KKN Jokowi Fiktif, Terbaru Soal Masa Studi di UGM
Tanggapan Jokowi
Mengenai penolakan gugatan tersebut, Jokowi tegas akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga meminta penggugat untuk membuktikan tuduhan mereka di persidangan.
"Ya semuanya kalau menuduh."
Putu Gde Hariadi
berita viral
Jokowi
Universitas Gadjah Mada (UGM)
kasus ijazah Jokowi
surabaya.tribunnews.com
Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi
SURYA.co.id
ijazah Jokowi
Rekam Jejak Hakim Dwiarso Budi yang Tolak PK Jesica Wongso Kasus Kopi Sianida, Dulu Tangani Ahok BTP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Khozinudin yang Tuding Jokowi Sebagai 'Orang Besar' di Balik Silfester Matutina |
![]() |
---|
Niat Mulia Berujung Petaka, Briptu Akbar Dikeroyok Sejumlah Pemuda Saat Menolong Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Tabiat Presenter Mpok Alpa yang Meninggal Hari ini Terungkap, Ini Alasan Rahasiakan Sakit Kankernya |
![]() |
---|
Kisah Mbah Jo dan Istri 50 Tahun Tinggal di Gubuk Tengah Hutan Jombang, Begini Cara Bertahan Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.