Kapolres Ngada Ditangkap
Penyamaran Eks Kapolres Ngada Untuk Dapat Korban Anak-anak yang Dicabuli Terkuak, Muncikari Bersuara
Baru terkuak penyamaran eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk mendapatkan anak-anak yang menjadi korban asusila-nya.
SURYA.CO.ID - Baru terkuak penyamaran eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk mendapatkan anak-anak yang menjadi korban asusila-nya.
Ternyata AKBP Fajar menyamar dengan nama Fandi dan mengaku hanya seorang anggota polisi biasa, bukan kapolres.
Hal ini terungkap setelah mahasiswi yang menjadi muncikari AKBP Fajar, Stefani alias Fani (20) memberikan keterangan saat pemeriksaan ulang berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).
Melzon Beri, kuasa hukum Fani mengungkapkan, kliennya mengenal AKBP Fajar dari seorang temannya melalui aplikasi WhatsApp.
Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar yang saat itu mengaku bernama Fandi.
Baca juga: Ingat Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Anak? Tensi Darah Tinggi saat Digelandang ke Kejaksaan
Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi alias Fajar memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelas Melzon Beri dikutip dari Pos Kupang pada Kamis (12/6/2025).
Fani kemudian diminta oleh Fandy untuk membawa tiga korban anak itu kepada Fandi.
Dan saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan oleh Fandi terhadap tiga korban anak itu di salah satu hotel di Kota Kupang.
Diterangkan Melzon, Fani memberikan keterangan tersebut secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.
"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," ujarnya.
Hampir satu jam Fani berada di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dia menangis ketika Jaksa memberikan baju tahanan untuk dikenakan dan tangannya kembali diborgol.
Dia terlihat mengusap matanya. Kuasa hukumnya yang berada di sisi kiri, berusaha menenangkan Fani. Mata Fani sembab usai. Pukul 11.45 WITA, Fani keluar dari ruang Pidana Umum.
Ia hanya tertunduk dengan baju tahanan dan tangan terborgol. Tidak ada pernyataan apapun dari Fani.
Petugas mengiring Fani menuju ke mobil tahanan yang sudah berada di depan ruang Pidana Umum.
Fani lalu dibawa ke Lapas Perempuan Kupang untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi ntr NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan, tindak pidana ini terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang.
"Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual terhadap korban.
Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul.
Dia juga menanggapi perihal ada fasilitator lainnya yang mempertemukan Fajar Lukman dengan Fani. Hal itu bakal menjadi fakta persidangan.
"Mungkin nanti menjadi fakta persidangan. Bisa. Nanti kita lihat fakta persidangan," katanya.
Dia berkata, Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.
Setelah penyerahan Tahap II ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Raka memastikan Fani akan dijerat empat pasal berlapis.
"Ancaman maksimal 15 tahun. Untuk pelimpahan, direncanakan pelimpahan bersamaan. Segera mungkin, teman-teman lagi siapkan administrasinya," kata Raka Putra.
AKBP Fajar Siap Disidangkan

Sebelumnya AKBP Fajar juga sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025).
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi NTT, namun untuk proses penuntutan dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang sesuai dengan yurisdiksi wilayah hukum.
Pantauan POS-KUPANG.COM (grup surya.co.id) di lokasi memperlihatkan tersangka Fajar mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta jaksa penuntut umum saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Kota Kupang.
Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani penahanan lebih lanjut.
Baca juga: Kelakuan Eks Kapolres Ngada Malah Tak Terima Dipecat Usai Kekejiannya Terungkap, Bakal Lakukan Ini
Sebelum dijebloskan ke Rutan, AKBP Fajar lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasubdit Dokpol, Kompol Aris Saputro,. H., M. H., M. Si kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan keadaan AKBP Fajar Lukman tensi darahnya tinggi.
"Tensi darahnya tadi cukup tinggi. Tetapi keadaan beliau baik-baik saja, karena ini hanya pemeriksaan rutin seperti pemeriksaan biasa," kata Kompol Aris.
Pantauan POS-KUPANG.COM, pemeriksaan kesehatan di Kompartemen Dokpol Posko DVI, RS Bhayangkara Titus Ully, Kota Kupang berlangsung sekitar 15 menit.
Setelah pemeriksaan kesehatan, AKBP Fajar diarahkan menuju ke mobil, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Kota Kupang untuk dilakukan tahap dua.
Diketahui barang bukti yang dilimpahkan berupa pakaian, bukti digital forensik berupa rekaman video dalam bentuk compact disk.
AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).
Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial FWLS untuk dihadirkan anak di bawah umur.
F WLS lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman.
Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ. Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).
Kini, Kejaksaan Tinggi NTT, berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.
"Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang menunjukkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan," ujar Raka.
Kejaksaan, menurut dia, memastikan proses hukum berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.
"Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," katanya.
Menurut Raka, ada 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal perkara ini. Berikut daftar sembilan JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara Fajar Lukman dan Fani;
1. Arwin Adinata, S.H., M.H.
2. Sunoto, S.H., M.H.
3. Kadek Widiantari, S.H.,M.H.
4. Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H.
5. Putu Andy Sutadharma, S.H
6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH
7. Hasbuddin B. Paseng, S.H
8. Irfan Mangalle, S.H., M.H.
9. Nurma Rosyida, S.H. (fan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus eks Kapolres Ngada, Fani Menangis Usai Kenakan Baju Tahanan
Eks Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Muncikari Eks Kapolres Ngada
Kejari Kota Kupang
Kapolres Ngada asusila
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Teganya Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 5 Tahun Sambil Rekam Aksinya, Begini Saat Korban Menangis |
![]() |
---|
Nasib Mahasiswi Penyedia Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada Kini Ditangkap, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Kemarahan Orangtua Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada: Hukum Seumur Hidup atau Mati! |
![]() |
---|
Kelakuan Muncikari F yang Bawa Anak 6 Tahun untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Diduga Ikut Layani |
![]() |
---|
Gelagat Eks Kapolres Ngada Usai Ketahuan Jual Video Dewasanya ke Luar Negeri, Tutupi Motif, Ucap Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.