Berita Viral

Ingat Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Anak? Tensi Darah Tinggi saat Digelandang ke Kejaksaan

Ingat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada yang terjerat perkara kekerasan seksual? Begini kondisinya.

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
SIAP DISIDANG - Eks Kapolres Ngada AKBP Lukman dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025). Begini kondisinya. 

SURYA.CO.ID - Ingat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada yang terjerat perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik? 

Fajar resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Kupang susai proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda NTT pada Selasa (10/6/2025). 

Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi NTT, namun untuk proses penuntutan dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang sesuai dengan yurisdiksi wilayah hukum. 

Pantauan POS-KUPANG.COM (grup surya.co.id) di lokasi memperlihatkan tersangka Fajar mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta jaksa penuntut umum saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Kota Kupang. 

Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani penahanan lebih lanjut.

Baca juga: Kelakuan Eks Kapolres Ngada Malah Tak Terima Dipecat Usai Kekejiannya Terungkap, Bakal Lakukan Ini

Sebelum dijebloskan ke Rutan, AKBP Fajar lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Kasubdit Dokpol, Kompol Aris Saputro,. H., M. H., M. Si kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan keadaan AKBP Fajar Lukman tensi darahnya tinggi.

"Tensi darahnya tadi cukup tinggi. Tetapi keadaan beliau baik-baik saja, karena ini hanya pemeriksaan rutin seperti pemeriksaan biasa," kata Kompol Aris.

Pantauan POS-KUPANG.COM, pemeriksaan kesehatan di Kompartemen Dokpol Posko DVI, RS Bhayangkara Titus Ully, Kota Kupang berlangsung sekitar 15 menit.

Setelah pemeriksaan kesehatan, AKBP Fajar diarahkan menuju ke mobil, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Kota Kupang untuk dilakukan tahap dua.

Diketahui barang bukti yang dilimpahkan berupa pakaian, bukti digital forensik berupa rekaman video dalam bentuk compact disk.

AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial FWLS untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F WLS lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved