Pemohon SHM di Gresik Rugi Rp 8 Miliar, Gara-Gara Ulah Notaris Palsukan Dokumen dan Tanda Tangan

Padahal korban dan tersangka tidak pernah melakukan pertemuan apalagi memberikan kuasa pengurusan dokumen

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/Willy Abraham (Willy)
PEMALSUAN DOKUMEN TANAH - Penyidik Satreskrim Polres Gresik memeriksa notaris terduga pemalsuan dokumen SHM di Gresik, Jumat (13/6/2025), yang mengakibatkan pemilih tanah rugi Rp 8 miliar. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Praktik pemalsuan dokumen kelengkapan untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Gresik, menyeret seorang notaris ke penjara.

Oknum notaris berinisial RA itu diduga memalsukan dokumen saat tanpa izin mengurus SHM orang lain tanpa izin. 

Satreskrim Polres Gresik sudah menahan dan memeriksa RA yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu, Jumat (13/6/2025). SA terbukti melakukan pemalsuan dokumen berkaitan dengan pengurusan SHM.

Akibatnya, korban mengalami kerugian yang sampai Rp 8 miliar. Informasi yang dihimpun, praktik curang ini terbongkar saat pemohon bernama Tjong Cien Sing berencana mengurus dokumen tanah pribadinya di kawasan Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. 

"Korban baru berencana untuk melakukan pengurusan batas tanah miliknya," kata Kasatrekrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz.

Luas tanah korban mencapai 32.750 meter persegi, sesuai dengan SHM lama. Namun saat itu bentuk petok tanah tidak simetris dan proporsional untuk dibangun menjadi kawasan pergudangan.

"Tiba-tiba SHM baru terbit pada tahun 2023. Yang ditandatangani oleh notaris dan PPAT berinisial RA," jelasnya.

Nah, praktik yang dilakukan RA Andrianto tersebut baru diketahui korban pada akhir 2024 silam. Padahal korban dan tersangka tidak pernah melakukan pertemuan apalagi memberikan kuasa pengurusan dokumen tersebut. 

Dan keduanya juga tidak saling kenal. "Jadi semua dokumen mencantumkan tanda tangan korban, telah dipalsukan tersangka ini," bebernya.

Parahnya, luas tanah SHM tersebut berkurang 2.291 meter persegi. Korban mengalami kerugian materiil yang mencapai Rp 8 miliar, jika diukur harga tanah pasaran di kawasan tersebut seharga Rp 4 juta per meter. 

"Status kepemilikan tanah yang berkurang itu sudah berpindah ke pihak lain," tuturnya. Resa pun dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved