Pemohon SHM di Gresik Rugi Rp 8 Miliar, Gara-Gara Ulah Notaris Palsukan Dokumen dan Tanda Tangan
Padahal korban dan tersangka tidak pernah melakukan pertemuan apalagi memberikan kuasa pengurusan dokumen
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Praktik pemalsuan dokumen kelengkapan untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Gresik, menyeret seorang notaris ke penjara.
Oknum notaris berinisial RA itu diduga memalsukan dokumen saat tanpa izin mengurus SHM orang lain tanpa izin.
Satreskrim Polres Gresik sudah menahan dan memeriksa RA yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu, Jumat (13/6/2025). SA terbukti melakukan pemalsuan dokumen berkaitan dengan pengurusan SHM.
Akibatnya, korban mengalami kerugian yang sampai Rp 8 miliar. Informasi yang dihimpun, praktik curang ini terbongkar saat pemohon bernama Tjong Cien Sing berencana mengurus dokumen tanah pribadinya di kawasan Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.
"Korban baru berencana untuk melakukan pengurusan batas tanah miliknya," kata Kasatrekrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz.
Luas tanah korban mencapai 32.750 meter persegi, sesuai dengan SHM lama. Namun saat itu bentuk petok tanah tidak simetris dan proporsional untuk dibangun menjadi kawasan pergudangan.
"Tiba-tiba SHM baru terbit pada tahun 2023. Yang ditandatangani oleh notaris dan PPAT berinisial RA," jelasnya.
Nah, praktik yang dilakukan RA Andrianto tersebut baru diketahui korban pada akhir 2024 silam. Padahal korban dan tersangka tidak pernah melakukan pertemuan apalagi memberikan kuasa pengurusan dokumen tersebut.
Dan keduanya juga tidak saling kenal. "Jadi semua dokumen mencantumkan tanda tangan korban, telah dipalsukan tersangka ini," bebernya.
Parahnya, luas tanah SHM tersebut berkurang 2.291 meter persegi. Korban mengalami kerugian materiil yang mencapai Rp 8 miliar, jika diukur harga tanah pasaran di kawasan tersebut seharga Rp 4 juta per meter.
"Status kepemilikan tanah yang berkurang itu sudah berpindah ke pihak lain," tuturnya. Resa pun dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP. *****
penipuan
penipuan SHM di Gresik
sertifikat hak milik (SHM)
notaris palsukan dokumen SHM
Satreskrim Polres Gresik
modus penipuan akta tanah
penipuan SHM rugikan Rp 8 miliar
Gresik
Ciptakan Kemandirian Ekonomi Guru Ngaji, TPQ Nurul Falah Gresik Beri Pelatihan Usaha Kerupuk Ikan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Petiken Gresik, Pengendara Motor Adu Banteng Hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kado HUT ke-80 RI, Bupati Gus Yani Beri Warga Gresik Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 80 Persen |
![]() |
---|
Berlaku Sampai 17 September, Pemkab Gresik Beri Diskon 80 Persen Untuk PBB Sampai Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Upacara HUT RI Berkostum Petani, PAN Gresik Simbolkan Dukungan Pada Kedaulatan dan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.