Respons Polres Tuban Usai Pimpinannya Digugat Warga, Jelaskan Soal Praperadilan SP3 Kasus Penipuan

Gugatan praperadilan oleh Lirin Dwi Astutik, setelah Polres Tuban, Jatim, terbitkan SP3 atas laporan dugaan penipuan investasi.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
BERI KETERANGAN - Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan praperadilan terhadap Kapolres Tuban di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Jumat (31/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Tuban, Jatim, hentikan penyelidikan kasus penipuan investasi Rp 1,5 miliar karena tak temukan unsur pidana.
  • Gelar perkara khusus digelar 9 Oktober 2025, tak ditemukan bukti baru untuk lanjutkan penyidikan.
  • Gugatan praperadilan tercatat di PN Tuban, sidang perdana dijadwalkan berlangsung 4 November 2025.

 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh warga bernama Lirin Dwi Astutik, pihak Polres Tuban, Jawa Timur (Jatim), akhirnya buka suara, Jumat (31/10/2025). 

Gugatan tersebut menargetkan Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Tuban, terkait Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan kasus itu karena penyidik belum menemukan adanya peristiwa pidana.

“Kasus tersebut dihentikan penyelidikannya, karena belum ditemukan peristiwa pidana,” ujar Iptu Siswanto.

Menurutnya, sebelum SP3 dikeluarkan, penyidik telah menggelar perkara pada 25 September 2025. 

Hasilnya, tidak ada bukti baru yang mengarah pada unsur tindak pidana.

Baca juga: Warga Tuban Gugat Kapolres, Kapolda Jatim dan Kapolri Usai SP3 Kasus Penipuan Rp 1,5 Miliar

Selanjutnya, pada 9 Oktober 2025, kuasa hukum pelapor mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Gelar ini dihadiri oleh perwakilan pelapor dan terlapor.

“Dalam gelar perkara khusus itu, peserta gelar tidak menemukan novum (bukti baru) yang bisa digunakan untuk membuka kembali perkara. Berdasarkan saran dan pendapat peserta gelar, disimpulkan untuk tetap dilakukan penghentian penyelidikan,” imbuh Iptu Siswanto.

Menanggapi langkah hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Iptu Siswanto menegaskan bahwa hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Praperadilan merupakan hak dari pihak pelapor, dan kami menghormati langkah hukum tersebut,” pungkasnya.

Gugatan praperadilan oleh Lirin Dwi Astutik, kini tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn. 

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 4 November 2025, setelah resmi didaftarkan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved