Berita Viral

Terlanjur Bingung dengan Putusan MK, Pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta Belum Bisa Tahun Ini

Terlanjur sejumlah sekolah swasta bingung dengan putusan MK, ternyata pendidikan gratis untuk sekolah swasta belum bisa tahun ini.

Tribun Bali/I nyoman Mahayasa
PENDIDIKAN GRATIS - Ilustrasi sekolah. Terlanjur Bingung dengan Putusan MK, Pendidikan Gratis untuk Sekolawah Swasta Belum Bisa Tahun Ini. 

SURYA.co.id - Terlanjur sejumlah sekolah swasta bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata pendidikan gratis untuk sekolah swasta belum bisa tahun ini.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.

Atip menegaskan, pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta belum dapat diimplementasikan tahun ini.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengalokasikan dana guna mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan gratis.

"Kalau menurut saya agak berat tahun ini. Karena ini kan sudah berjalan dihitung dulu," kata Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Atip menjelaskan, pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran yang perlu dikaji lebih lanjut.

Baca juga: Terlanjur Sekolah Swasta Bingung Usai MK Putuskan Pendidikan Gratis, FSGI Usulkan Sumber Anggaran

Putusan mengenai pembebasan biaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat pra sejahtera.

Namun, pelaksanaannya memerlukan perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan dukungan dana yang memadai.

"Jadi kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat anggaran. Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Kita harus menghitung dulu anggaran. Disitu intinya," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional berlaku untuk semua SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. 

Artinya, pemerintah, baik pusat maupun daerah harus memastikan semua anak Indonesia mendapat akses pendidikan dasar secara gratis, tanpa terkecuali. 

Pengelola sekolah swasta di Kota Surabaya mengaku setuju dengan semangat pendidikan gratis untuk semua. 

Namun, ada satu pertanyaan besar yang belum terjawab, siapa yang akan membayar gaji guru dan biaya operasional sekolah? 

“Kalau itu diperuntukkan untuk semua siswa, lantas siapa yang menanggung biaya operasional siswa, gaji pendidik, dan sebagainya?” tanya Wiwik Wahyuningsih, Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya. 

Di Kota Surabaya, jumlah SMP swasta jauh lebih banyak dari SMP negeri. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved