Berita Viral

Terlanjur Sekolah Swasta Bingung Usai MK Putuskan Pendidikan Gratis, FSGI Usulkan Sumber Anggaran

Putusan MK terkait pendidikan gratis untuk sekolah negeri dan swasta terus menuai pro dan kontra. Sejumlah sekolah swasta bingung biaya operasional.

Tribunnews/Jeprima
SEKOLAH SWASTA - Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah. Terlanjur Sekolah Swasta Bingung Usai MK Putuskan Pendidikan Gratis, FSGI Usulkan Sumber Anggaran. 

SURYA.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis untuk sekolah negeri dan swasta terus menuai pro dan kontra.

Salah satunya datang dari pengelola sekolah swasta di Kota Surabaya. 

Mereka mengaku bingung dengan biaya operasional jika aturan tesebut benar-benar diterapkan.

Seperti diketahui, putusan MK tersebut juga harus diikuti dengan kesiapan anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD untuk mendukung sekolah gratis itu.

Sebelumnya, bahkan disebutkan bahwa pemerintah diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp84 triliun untuk menggratiskan sekolah SD-SMP di negeri dan swasta.

Terkait dengan anggaran ini, usulan dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, anggaran sekolah gratis bisa diambil juga dari dana Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karena menurutnya, program ini tidak perlu dilakukan di semua wilayah di Indonesia, khususnya perkotaan seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Baca juga: Imbas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Harus Gratis, Bingung Biaya Operasional, P2G Usulkan Cara Ini

Sehingga, anggaran MBG tersebut bisa dialihkan untuk pelaksanaan sekolah gratis sebagaimana putusan MK.

"Tapi kalau FSGI mendorong MBG atau program makan bergizi gratis dievaluasi saja, ya itu seharusnya untuk wilayah-wilayah tertentu saja yang memang kekurangan secara ini memang anak-anak itu membutuhkan," jelas Retno, saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025), melansir dari Tribunnews.

"Sehingga anggaran ini (MBG) yang triliunan itu bisa men-support atau mendukung dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu menggratiskan pendidikan SD maupun SMP," tambah Retno.

Sebelumnya, MK telah menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional berlaku untuk semua SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. 

Artinya, pemerintah, baik pusat maupun daerah harus memastikan semua anak Indonesia mendapat akses pendidikan dasar secara gratis, tanpa terkecuali. 

Pengelola sekolah swasta di Kota Surabaya mengaku setuju dengan semangat pendidikan gratis untuk semua. 

Namun, ada satu pertanyaan besar yang belum terjawab, siapa yang akan membayar gaji guru dan biaya operasional sekolah? 

“Kalau itu diperuntukkan untuk semua siswa, lantas siapa yang menanggung biaya operasional siswa, gaji pendidik, dan sebagainya?” tanya Wiwik Wahyuningsih, Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved