Pria Samar Tulungagung Dijebloskan Penjara, Gara-gara Gadaikan Sepeda Motor Calon Mantu
Polisi menangkap pria warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jatim, karena menggelapkan sepeda motor calon menantunya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Pagerwojo menangkap ES (49), pria warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), karena menggelapkan sepeda motor calon menantunya.
Dengan modus dipinjam, ES malah menggadaikan sepeda motor jenis Honda Vario itu senilai Rp 5 juta.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, korbannya adalah PAN (24) perempuan asal Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
“PAN ini bertunangan dengan SD, anak tiri tersangka. Jadi bisa dibilang korban ini calon menantu,” ujar Nanang, mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
Nanang memaparkan, sekitar September 2024, ES menukar sepeda motor SD dengan sepeda motor PAN.
Kepada PAN, ES mengaku meminjam sepeda motornya untuk sementara waktu.
Tanpa curiga PAN menurut saja saat sepeda motornya ditukar dengan milik ES, yang lebih jelek.
“Korban sempat kerja di Malang. Dia baru menanyakan sepeda motornya itu pada Bulan Februari lalu,” sambung Nanang.
ES kala itu menjelaskan, sepeda motor PAN dipakai oleh ayah tirinya dan belum dikembalikan.
Karena merasa sudah terlalu lama, PAN mendatangi ES untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya.
Berulang kali ditagih, ES selalu menjanjikan sepeda motor itu akan segera dikembalikan.
“Tersangka ini tidak benar-benar mengembalikan sepeda motor milik korban. Dia hanya selalu berjanji setiap kali ditanya,” jelas Nanang.
PAN yang jengah dengan jawaban ES, lalu membuat laporan ke Polsek Pagerwojo pada Senin (2/6/2025).
Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Saat itu, ES yang akan dimintai keterangan tidak ada di rumahnya.
Dalami Korupsi Pemakaian SKTM di RSUD Dr Iskak, Kejari Tulungagung Sudah Incar Calon Tersangka |
![]() |
---|
Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri |
![]() |
---|
Warga Gresik Palsukan Paraf Adik Untuk Jual Tanah Rp 3,7 Miliar, Pasutri Ikut Terciduk Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Penipu Menyaru Petugas PKH di Lumajang Dibekuk Polisi, Iming-iming Bansos Tapi Harus Bayar |
![]() |
---|
Penggelapan Motor di Jombang Terungkap saat Razia di Bangil, Polres Pasuruan Kembalikan Motor Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.