Pria Samar Tulungagung Dijebloskan Penjara, Gara-gara Gadaikan Sepeda Motor Calon Mantu

Polisi menangkap pria warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jatim, karena menggelapkan sepeda motor calon menantunya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Tulungagung
TERSANGKA PENGGELAPAN - ES (49) warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor milik PAN (24), tunangan anak tirinya, Selasa (3/6/2025). ES menggadaikan sepeda motor jenis Honda Vario itu ke wilayah Kabupaten Kediri senilai Rp 5 juta. 

Hingga pada Selasa (3/6/2025) personel Satreskrim Polsek Pagerwojo mendapat informasi keberadaan ES yang pulang ke Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.

Polisi segera menangkapnya dan dibawa ke Polsek Pagerwojo untuk dimintai keterangan.

Kepada penyidik, ES mengaku sudah menggadaikan sepeda motor PAN ke wilayah Kabupaten Kediri seharga Rp 5 juta.

“Berdasar pengakuan ES, kami sudah menyita sepeda motor milik PAN yang digadaikan di Kediri,” ungkap Nanang.

Setelah menjalani rangkaian penyidikan, penyidik menaikkan status ES menjadi tersangka.

Dia dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Saat ini ES ditahan di tahanan Polsek Pagerwojo selama proses hukum, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved