Pria Samar Tulungagung Dijebloskan Penjara, Gara-gara Gadaikan Sepeda Motor Calon Mantu
Polisi menangkap pria warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jatim, karena menggelapkan sepeda motor calon menantunya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Hingga pada Selasa (3/6/2025) personel Satreskrim Polsek Pagerwojo mendapat informasi keberadaan ES yang pulang ke Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.
Polisi segera menangkapnya dan dibawa ke Polsek Pagerwojo untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, ES mengaku sudah menggadaikan sepeda motor PAN ke wilayah Kabupaten Kediri seharga Rp 5 juta.
“Berdasar pengakuan ES, kami sudah menyita sepeda motor milik PAN yang digadaikan di Kediri,” ungkap Nanang.
Setelah menjalani rangkaian penyidikan, penyidik menaikkan status ES menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Saat ini ES ditahan di tahanan Polsek Pagerwojo selama proses hukum, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalami Korupsi Pemakaian SKTM di RSUD Dr Iskak, Kejari Tulungagung Sudah Incar Calon Tersangka |
![]() |
---|
Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri |
![]() |
---|
Warga Gresik Palsukan Paraf Adik Untuk Jual Tanah Rp 3,7 Miliar, Pasutri Ikut Terciduk Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Penipu Menyaru Petugas PKH di Lumajang Dibekuk Polisi, Iming-iming Bansos Tapi Harus Bayar |
![]() |
---|
Penggelapan Motor di Jombang Terungkap saat Razia di Bangil, Polres Pasuruan Kembalikan Motor Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.