Berita Viral

Telanjur Disentil Mendikdasmen, Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Bukan 06.00 WIB

Telanjur menjadi pro kontra hingga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) angkat suara, Gubernur Jawa Barat mengklarifikasi jam masuk se

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/tribunnews
DISENTIL - GubernurJabar Dedi Mulyadi akhirnya mengklarifikasi aturan soal jam masuk sekolah setelah Mendikdasmen Abdul Mu'ti memperingatkannya. Dedi menegaskan jam masuk sekolah di Jabar pukul 06.30, bukan 06.00 WIB. 

SURYA.co.id - Telanjur menjadi pro kontra hingga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) angkat suara, Gubernur Jawa Barat mengklarifikasi jam masuk sekolah resmi di Jawa Barat. 

Kalau sebelumnya ramai dikabarkan jam masuk pukul 06.00 WIB, dalam pengumuman terbaru Dedi Mulyadi menegaskan siswa sekolah harus masuk pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran baru 2025-2026.  

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dedi dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui video, Rabu pagi (4/6/2025), jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Gedung Pakuan.

“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 6.30,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (4/6/2025).

Saat dikonfirmasi via telepon bahwa isu yang ramai sekolah masuk pukul 06.00, Dedi mengklarifikasi bahwa hal itu tidak benar. 

Baca juga: Imbas Dedi Mulyadi Ubah Jam Masuk Sekolah Pukul 6, Ditolak Orangtua dan Guru, Psikolog Soroti Mental

"Kata siapa pukul 06.00? Dalam Surat Edaran juga disebutkan sekolah masuk pukul 06.30," tandas Dedi dikutip dari kompas.com.

Dedi Mulyadi lalu mengirimkan salinan surat edaran tentang jam dimulainya belajar.

Sesuai Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat bahwa pembelajaran diselenggarakan dari Senin sampai Kamis mulai pukul 06.30 dan durasi 195 menit per hari.

Sementara pada Hari Jumat jam mulai belajar sama, hanya durasinya 120 menit per hari.

Sebelumnya, kabar tentang jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB menjadi sorotan luas. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengingatkan Dedi Mulyadi, bahwa sudah ada aturan resmi yang mengatur soal jam belajar dan hari sekolah. 

Abdul Mu’ti pun menghimbau agar semua kebijakan pendidikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. 

“Ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya,” kata Mu’ti dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025).

Mu'ti juga menekankan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2017 sudah menjadi acuan sah dalam pendidikan karakter dan jam belajar. 

“Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” tegasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved