DPRD Jember Desak 2 Tambak Udang di Payangan Ditutup, Tak Berkontribusi ke PAD dan Izin Tak Lengkap

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dua pengusaha tambak udang tersebut hanya memiliki izin administrasi dasar saja.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/Imam Nahwawi (ImamNahwawi)
BAHAS IZIN TAMBAK - Jajaran Komisi B DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat atas keberadaan tambak udang di Pantai Payangan, Senin (26/5/2025). Dewan meminta dua tambak di Pantai Payangan Jember berhenti beroperasi. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Komisi B DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat atas keberadaan dua tambak udang di Pantai Payangan.
 
Hasil hering tersebut, para legislator ini sepakat agar dua tambak yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu tersebut berhenti beroperasi untuk sementara waktu.

Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto mengatakan, kesepakatan penghentian operasional tambak tersebut berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang ternyata belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"IPAL belum dimiliki, padahal IPAL ini sangat penting. Tetapi sudah lama dua usaha tambak udang di sana tidak memilikinya," kata Candra, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, dua tambak di Pantai Selatan Jember tersebut juga belum memperpanjang izin persetujuan lingkungan. "Data perusahaan tercatat terakhir pada tahun 2019 dan belum ada persetujuan perpanjangan izin lingkungannya," ungkap Candra

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dua pengusaha tambak udang tersebut hanya memiliki izin administrasi dasar saja.

"Seperti OSS, tetapi untuk izin penyedotan air laut belum ada dan masih tahap pengurusan karena yang mengeluarkan adalah pihak kementerian," ucap Candra.

Berdasarkan temuan itu, Candra menegaskan Komisi B merekomendasikan agar dua tambak di Pantai Payangan itu berhenti sementara waktu.

"Menghentikan operasional setelah masa panen. Mereka boleh beroperasi kembali setelah perizinan dan administrasi sudah terpenuhi semua," ucapnya.

Di sisi lain, Candra mengungkapkan keberadaan tambak udang di pesisir pantai Selatan Jember selama ini juga tidak memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepeser pun. "Selama ini tambak di Jember ini tidak ada kontribusi ke PAD, padahal sumber dayanya yang diambil dari sini," gerutunya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Jember, Indra Tri Purnomo mengakui, sektor pertambakan selama ini tidak pernah memberikan sumbangsih ke PAD. "Sektor tambak tidak berkontribusi untuk PAD, karena belum ada payung hukumnya,” kata Indra.

Indra menilai, keberadaan tambak udang bisa memberikan setoran pendapatan daerah, bila diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Aturannya saat ini dalam proses pengesahan, karena lebih efektif masuk Perda RTRW sebab pesisir kita tidak melingkar seperti di Bali,” imbuh Indra. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved