Jumat, 24 April 2026

Kejaksaan Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Sosperda DPRD Jember

Pihak Kejaksaan terus lakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana konsumsi (Sosperda) DPRD Jember, Jatim. Anggaran capai Rp 5,6 miliar dari APBD

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
KASUS KORUPSI - Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Rabu (17/9/2025). Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra memaparkan soal tahapan penyidikan atas dugaan korupsi dana konsumsi Sosperda DPRD Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pihak Kejaksaan terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember, Jawa Timur, tahun anggaran 2023-2024.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Ivan Praditya Putra, mengaku telah menyita rekening bank milik rekanan penyedia jasa konsumsi Sosperda tersebut.

"Setelah memeriksa puluhan saksi, penyidik juga penyitaan rekening bank milik sejumlah rekanan yang diduga terlibat," ujar Ivan, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan, karena dianggap adanya aliran dana mencurigakan yang ada di rekening mereka. 

“Sejumlah dokumen dan rekening penyedia jasa sudah kami amankan. Semua itu bagian dari upaya pembuktian,” jelas Ivan.

Selain itu, Ivan juga mengaku, masih terus memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan, agar hasil berita acara penyidikan lebih kuat.

"Penyidik juga terus memanggil saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Ivan menambahkan, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 36 orang, sebagian dari mereka merupakan anggota DPRD Jember.

"Delapan orang tambahan dari kalangan DPRD maupun panitia lokal (panlok) hadir memenuhi panggilan jaksa," tuturnya.

Lebih lanjut, Kejari Jember juga bersurat ke auditor internal Kejaksaan Agung, supaya dihitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi ini.

"Kerugian negara akan ditentukan melalui audit resmi. Semua data yang diperlukan sedang kami kumpulkan, agar segera bisa dianalisis,” papar Ivan.

Kasus dugaan korupsi ini, naik ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2025. 

Berdasarkan Rancangan Alokasi Biaya (RAB) anggaran makan dan minum berat untuk Sosperda DPRD Jember kisaran Rp 5,6 miliar dari APBD.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved