Disergap Saat Transaksi Motor Curian, Tembakan Anggota Polres Jombang Bikin Ghoffar Terkapar
Melihat kesempatan itu, kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan tanpa perlu merusak kunci.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Aksi pencurian motor yang kerap meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.
Dua pelaku yang diketahui berasal dari Kecamatan Kesamben ditangkap setelah terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Plandaan.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial MG alias Ghoffar (39), warga Desa Jombatan; dan VAJM (29), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapan.
“Kami amankan keduanya di wilayah Mojosari, Mojokerto. Salah satu pelaku, MG, berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ucap Margono dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim Polres Jombang, Kamis (9/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, yang kehilangan sepeda motor miliknya, Kamis (25/9/2025) siang.
Saat kejadian, motor korban diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel di dasbor. Melihat kesempatan itu, kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan tanpa perlu merusak kunci.
“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan hingga mengetahui bahwa motor hasil curian tersebut akan dijual melalui media sosial,” ungkap Margono.
Polisi kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kedua pelaku akhirnya sepakat untuk melakukan transaksi di kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan mereka, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy warna merah hitam bernopol S 4286 PT, yang merupakan barang hasil curian. Dan Honda Beat warna biru bernopol S 2878 TB, yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya bukan pelaku baru. Ghoffar diketahui pernah terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan, sementara VAJM juga pernah mendekam di penjara atas kasus curanmor tahun 2018.
“Keduanya merupakan residivis. Mereka kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya,” terang Margono.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, polisi berharap masyarakat semakin waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka. “Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Margono. ******
curanmor
curanmor di Jombang
polisi tembak pelaku curanmor
Satreskrim Polres Jombang
motor curian di medsos
Jombang
SURYA.co.id
Tripoin Andika Ardana Antar Sixteen Menang Tipis Atas Gloria 2 di Round 2 DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Koreo 'DESTROY THE WEAK' Arek Smada Bikin Tribun DBL Arena Surabaya Bergemuruh |
![]() |
---|
Lirik Lagu Ya Khoiro Maulud, Lengkap Tulisan Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Semangati Generasi Emas, Polres Kediri Sosialisasikan Bahaya Dan Dampak Narkoba di SMAN 1 Ngadiluwih |
![]() |
---|
Tembakan Bianca Nashwa di Detik Terakhir Bawa XVB Menang Tipis 20–19 di Round 2 DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.